Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penggelapan
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil Leasing Ditangkap Polisi
2017-11-27 08:21:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum yang terlibat dalam sindikat penjualan mobil-mobil hasil penggelapan dari leasing.

Kasubdit Rammor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan tiga pelaku yakni AR, Dodon dan Bule.

"Jasa penangihan leasing ini bernaung dibawah ormas tertentu, kami masih sidik tingkatan dari ormas tertentu ini," ujar Antonius di Polda Metro di Jakarta, Minggu (26/11).

Antonius melanjutkan, para pelaku melakukan kejahatan dengan cara jual putus, tidak ada ikatan kembali antara penjual dengan pembeli.

"Bisnis ini sudah mereka lakukan selama dua tahun. Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain, bukan di sini. Banyak kasus mobil Jakarta, kemudian dijual ke Jawa timur, Tengah dan lainnya, sehingga kami benar-benar kesulitan," ucapnya.

Ketiganya selalu berlindung dibalik bendera ormas mereka. Karena hal itu banyak warga di daerah, terutama Jawa Barat yang lebih suka memberikan mobil kredit mereka ke ormas daripada ke perusahaan leasing.

"Karena di daerah mereka sudah awam, lazim mengetahui ormas bisa menerima mobil. Kan mereka, kalau perusahaan pembiayaan, ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan nunggak dan tahu lagi dicari-cari. Ormas ini bisa nerima nih, malah kita dikasih DP," katanya.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita satu senjata airsoftgun. Diduga, senpi itu dipakainya untuk melakukan tindak pidana.

Untungnya sekitar Rp 1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp 1 juta.

Antonius melanjutkan, sejak 30 Oktober lalu, Subdit Ranmor bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan yang diduga menjadi hasil tindak pidana atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini plat nomor.

"Makanya kami sertakan anggota lantas, ketika lantas memberhentikan dan mengechek dengan surat-surat dan ini ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, langsung diarahkan ke ranmor dan dilakukan penyelidikan," paparnya.

Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk memburu oknum-oknum ormas yang menampung mobil-mobil itu. Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2