Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Oknum Polisi Dalangi Perampokan Bersenjata
Saturday 11 May 2013 23:05:51
 

Rumah kos No. 41 Jl. Teungku di Tunoeng Kampoeng Jawa Kec. Langsa Kota tempat oknum Polisi melakukan perampokan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dua oknum Polisi Polres Aceh Timur RZ dan ARF buron terindikasi mendalangi perampokan bersenjata Jum'at malam (10/5) sekitar pukul 23:00 WIB di rumah kos No. 41 Jl. Teungku di Tunoeng Kampoeng Jawa kecamatan Langsa Kota, dibantu mantan oknum TNI TB yang sudah Lima tahun lalu dipecat karena terlibat kasus Narkoba dan satu orang oknum Polisi dari polres Langsa LL yang diduga sebagai penadah barang hasil rampokan.

Korban Agung (32) bersama seorang temannya Al Azwar pelajar kelas II STM, mengaku pada malam kejadian sedang tidur di kamar kosnya dengan pintu tidak terkunci menunggu temannya pulang dari warnet, tiba-tiba masuk TB dengan membawa ganja kemudian memasukkan dalam tas korban.

Kemudian oknum Polisi yang berinisial RZ datang mengintrograsi korban dan mengobrak-abrik tempat tidur, lalu mengambil dua HP milik korban, satu helm merek LCD, STNK, kunci beserta sepeda motor beat diambil pelaku. Menurut keterangan korban lagi, sepeda motor milik korban digadaikan pada oknum Polisi jajaran polres Langsa berinisial LL, korban disuruh pegang ganja yang dibawa TB, lalu oknum Polisi tersebut mengambil foto korban sambil memegang bungkusan ganja.

Korban diminta untuk menyediakan uang tembusan Rp 2.500.000 perorang dan diancam jangan sampai membuat laporan kemanapun, akibat kejadian tersebut korban dalam keadaan troma apa lagi ada intimidasi. Pengamatan media ini petang tadi Sabtu (11/5), korban lansung pindah tempat kos untuk menghindari teror.

Berdasarkan informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, jajaran polres Langsa baru berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RZ di TKP Jum'at (10/5) sekitar pukul 23:00 WIB, sedangkan tiga pelaku lainnya masih berkeliaran di luar, yang sewaktu-waktu bisa mengancam jiwa korban.

Menurut beberapa orang warga di sekitar rumah kos korban yang tidak mau menyebutkan namanya pada media ini mengatakan tidak tahu ada perampokan, namun mengakui sekitar pukul 11:00 WIB Jum'at (10/5) atau Sabtu malam, ada ribut-ribut di depan rumah kos tersebut dibarengi dengan dua kali letusan senjata api.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Firdaus Sabtu (11/5) saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya membenarkan ada oknum Polisi yang diduga mendalangi perampokan bersenjata, saat ini sudah kita amankan, Firdaus tidak menyebutkan berapa orang yang ditahan, hanya menyebutkan oknum Polisi tersebut anggota polres Aceh timur, dengan menyebutkan tidak perlu di ekspos dan jangan dibesar-besarkan.

Sementara dari Humas polda Aceh Kombes Gustav Leo yang dihubungi melalui handphone, belum bisa dihubungi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2