Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jaringan Teroris
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
Monday 15 Oct 2012 21:29:28
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10) siang. Terdakwa divonis bersalah karena ikut menyembunyikan informasi terkait bom yang terjadi di Mapolres Cirebon, Jawa Barat.

Muhammad Said Haryadi, mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris dijatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri yang diketuai Jootje Sampaleng, Senin siang tadi.

Terdakwa terbukti bersalah, karena telah membantu jaringan terorisme Thaliban Melayu, dan membantu menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme.

Muhammad Said terlibat dalam jaringan teroris Cirebon yang terjadi di polres Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum dari terdakwa, Nurlan merasa putusan dari Majelis Hakim masih kurang tepat, karena tim kuasa hukum melihat sebelumnya terdakwa Yahya yang memiliki peran lebih penting hanya dijatuhi hukuman tiga tahun.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan akses waktu dan lokasi kepada terdakwa Yahya, yang sudah terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dalam melakukan aksi terorisme, dan terdakwa melanggar pasal 13 huruf b/ undang-undang tentang tindakan terorisme.(bhc/laj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2