Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Aceh
Oknum Polres Nikmati Uang Korban KIP 2008
Tuesday 11 Jun 2013 16:04:54
 

Terpidana (korban kezoliman) aparat hukum kasus KIP Aceh Timur Tahun 2008 bersama awak media.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
Aceh, Berita HUKUM - Oknum penegak hukum Aceh Timur terindikasi, menerima uang suap baik dari pelaku utama, maupun dari tersangka yang merupakan korban pencucian kasus yang di lakoni, Oknum pada sekretariat Komisi Independen pemilihan (KIP), Aceh Timur tahun 2008, dalam kasus pengadaan Mobil dinas Roda empat.

Menurut Wadi Fatimah dan Marlina dirinya hanya korban yang didalimi Oknum di KIP tersebut, buktinya pemilik CV.Maju bersama atas nama Azhari tidak pernah di panggil, padahal kami tidak pernah tahu siapa itu Azhari (CV.Maju Bersama) kami tidak pernah tahu itu.

Pada saat di Polres meminta uang Rp 30 juta, dan Kabag hukum Pemkab Aceh Timur saat itu (almarhum Zakaria), Rp 10 jutaan," uang yang Rp 30 juta pertama kami serahkan ke Kapolres pada saat itu, namun Kapolres menolak akhirnya uang tersebut kami serahkan melalui salah seorang kasat di Polres Aceh Timur pada saat itu," lanjut korban yang sekarang (terpidana), di amini suami masing masing korban, di ruangan Kabag Hukum Aceh Timur.

Pemerintah kabupaten Aceh Timur melalui kepala bagian hukumnya Iskandar SH, meminta Polisi dan Kejaksaan serta hakim untuk dapat, membuka kembali kasus pencairan dana pengadaan Kendaraan dinas roda empat pada kantor sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur tahun 2008.

Tersangsa yang saat ini merupakan orang orang yang di Skenariokan (terzolimi) pada kasus KIP tersebut, namun para pelaku Korupsi yang sebenarnya tidak pernah terjamah hukum (alias cuci tangan) karena kelihaiannya bermain skenario, dan diduga kuat para penegak hukum di Aceh Timur, begitu juga dengan salah seorang Oknum Wartawan media lokal yang di peralat, untuk menakut nakuti penegak hukum di kabupaten tersebut Ikut menikmati uang hasil kejahatan Korupsi.

Penegak hukum dalam Hal ini Polisi Dan kejaksaan serta hakim harus membuka kembali kasus tersebut, melalui peninjauan kembali (PK), terkait pencairan dana pengadaan Mobil dinas pada sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kabupaten Aceh Timur .

"mengingat jabatan terpidana (terzolimi) saat itu cacat hukum, bagai mana uang bisa di cairkan, Pelaksana tugas sekretaris atas nama Maimun di angkat melalui Surat keputusan (SK) KIP Aceh Timur No 720/KPU/008 yang di tandangani Hafsah SH dengan berita acara No 15/BA/KPU/2008 tentang penunjukan pelaksana tugas Sementara Maimun tanggal 4 desember 2008 serta berita acara tersebut di tandatangani Komisioner KPU/KIP, yang diketui Hafsah SH, di bantu empat anggotanya Iskandar H.Agani, Ridwan Su'ud, Syafrul, dan Mulya Karim.

Nota Dinas Maimun sebagai Plt sekretaris Sementara dari ketua KPU/KIP yang di tandatangani Hafsah SH selaku ketua, dengan Nomor 800/KPU-ATIM/X/2008 tanggal 6 oktober 2008, surat surat tersebut terindikasi cacat hukum dan harus di lakukan peninjauan kembali (PK) demi Keadilan untuk para terpidana.

Seharusnya pengangkatan Plt sekretaris KIP/KPU berdasarkan surat tugas dari Sekretaris Jendral (sekjen) KPU pusat, sementara kepala bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Iskandar SH, saat di konfirmasi awak media ini senin (10/6) di ruang kerjanya mengatakan, sangat menyayangkan pelaksanaan proses hukum terkait pengadaan Mobil dinas Roda empat pada sekretariat KIP Aceh Timur tahun 2008, yang bersumber dari APBN senilai 268.636.364, tidak mencerminkan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"untuk itu kita minta ketiga Instansi, Polisi, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat melakukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut, menurut Iskandar SH lagi, apa yang di lakukan ketua kIP pada saat itu cacat Hukum, Penunjukan marlina sebagai panitia pembuat komitmen (PPK) cacat hukum, ada dua Hal yang membuat cacat hukum, di samping tidak memiliki SK, marlina juga tidak memiliki sertivikat kelayakan sebagai persyaratan, untuk menjadi Panitia pembuat Komitmen," Lanjut Iskandar lagi.

"Sementara Marlina yang di wawancara awak media ini senin (10/6) di ruang kerja kabag hukum Pemkab Aceh Timur, mengatakan saya tidak mengerti apapun tentang persoalan ini, saya memang sudah di kondisikan untuk jadi kambing hitam (dikorbankan), dalam kasus tersebut.

Sebenarnya yang menikmati uang Korupsi bukan kami, ini memang sudah di arahkan atau di kondisikan oleh ketua KIP, uang di ambil tanggal (20/10/2008) sedangkan saya, pada saat itu (21/102008), sedang berada di rumah di paksa harus menanda tangani surat, untuk siapa juga saya tidak tahu, karena pada saat itu saya di paksa salah seorang anggota KIP Iskandar H.Agani.

"Marlina Menambahkan seharusnya yang paling bertanggung jawab ketua KIP, karena dia lebih tahu, siapa rekanan dan ke rekening siapa dana tersebut mengalir, kasus ini memang sudah di Skenariokan, agar mereka yang menikmati aliran dana dari APBN tersebut, tidah, tidak tersentuh hukum setelah menikmati uang haram dari dengan melakukan Korupsi,"lanjut Marlina sambil meneteskan air mata.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2