BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Kasus kejahatan Narkotika yang kini sangat meresahkan dan sudah sampai kepada titik puncak sangat memprihatinkan, dan juga rupanya tidak memandang bulu, apakah dia seorang pelajar, mahasiswa, buruh, pengusaha, pejabat PNS maupun kalangan penegak hukum. Seorang oknum Polisi yang berpangkat Brigadir Kepala pada lingkup Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dikabarkan menjadi anggota sindikat jaringan narkoba antar pulau yang di tangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (18/11) lalu.
Oknum Polisi Polda Kaltim yang diketahui berinisial AM berpangkat Brigadir Kepala di tangkap oleh petugas BNN adalah seoran Polisi Wanita (Polwan) yang berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Data yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, AM diduga menjadi pengendali narkoba sebanyak 1,1 kilogram jenis Sabu-sabu dan 141 butir Pil Ekstasi yang di selundupkan dari Sumatera Selatan. AM diketahui sebagai jaringan narkoba setelah tiga pelaku lainnya yang lebih dulu di tangkap, mereka adalah Jaf, Sbn, dan Bus. Tersangka Jaf dan Sbn merupakan kurir.
Perjalanan kedua kurir dari Sumatera Selatan lolos dengan salah satu maskapai penerbangan. Berdasarkan informasi sebelumnya dan setibanya di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, sejumlah petugas BNN yang sudah menunggu, melihat pelaku Sbn datang menjemput, petugas BNN yang sudah stendbay disemua penjuru langsung menagkap berikut mengamankan barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya dan langsung melakukan pengembangan diketahui sebagai pengendalinya adalah seorang oknum Polisi di Polda Kaltim yang bernama AM berpangkat Brigafir Polisi,, tak menunggu waktu lama AM yang juga mantan anggota BNN Kaltim yang sedang berada dalam sebuah kamar hotel bintang empat yang di pesan atas nama seorang pengusaha terkenal di Balikpapan langsung diciduk.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan kepada wartawan mengatakan bahwa, pihaknya sudah mendapatkan informasi tertangkapnya anggota Polisi berpangkat Brigadir, hanya jaja Fajar belum bisa membeberkan kronologis penangkapannya, dari informasi kesehariannya AM bertugas di Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kaltim, ujar Fajar.
"Nantinya ketika AM terbukti secara hukum, sanksi pemecatan pasti dikeluarkan, karena selain mencoreng institusi Polri, dan karena ini juga kasus pidana maka pimpinan bakal mengeluarkan sanksi terberat buat pelaku," tegas Fajar.
Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan AM terkait jaringan narkoba antarpulau, AM bertugas sebagai pengendali kurir Jaf dan Bus sebagai kurir dari Medan dan Sbn sebagai penjemput kurir Balikpapan. Modus operandinya narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi dibawa dari Medan dengan kurir menuju Balikpapan melalui jalur penerbangan, pungkas Slamet.(bh/gaj)
|