Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Omset Dagang Sepatu Nike Palsu Capai Ratusan Juta
2016-09-30 18:23:38
 

Tampak Sepatu Nike palsu tersebut diimpor dari Guangzhou, China.(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan pasang sepatu Nike palsu. Sepatu Nike palsu tersebut diimpor dari Guangzhou, China.

Kepala Sub Direktorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menindak perdagangan ilegal sepatu merek Nike tersebut setelah menerima pengaduan dari pemegang lisensi, pada tanggal 21 September 2016.

"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan pada tanggal 1 Desember di gudang di Penjaringan, Jakarta Utara dan disita 4.499 pasang sepatu Nike yang diduga palsu, yang diproduksi dan didagangkan tanpa izin pemegang lisensi atau prinsipal pemegang merek Nike," ujar AKBP Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).

Upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi pelaku usaha selaku pemegang merek atau lisensi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selain menyita 4.499 pasang sepatu di gudang, polisi juga menyita 2 mobil box berisi sepatu Nike palsu. Sepatu tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah dan didistribusikan ke Jakarta.

"Barang Nike palsu ini diimpor dari Guangzhou, China melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pemilik toko, omsetnya mencapai Rp 100-150 juta. Untuk selisih harga Nike palsu dan asli ini berkisar antara Rp 300-400 ribu.

AKBP Iman mengatakan, ada perbedaan antara sepatu Nike asli dan palsu yakni pada barcode. "Di mana sepatu Nike asli tidak memiliki barcode. Dan kalau dilihat secara kasat mata juga jelas perbedaannya, kelihatan tidak rapi kalau yang palsu," paparnya.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RK (importir), DI (distributor), serta pemilik toko berinisial FI dan GT. Tersangka RK sudah 6 bulan melakukan impor Nike palsu ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 UU RI No.15 Tahun 2001 tengang Merek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2