SAMARINDA, Berita HUKUM - Belum lama ini, tepatnya diakhir bulan Juni 2018 yang lalu dalam sidang vonis kasus pidana penggelapan yang menjerat Hartatio Dewa (28) warga Jl. Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin oleh majelis hakim Hendri Dunant, SH dan didampingi AF Joko Sutrisno,SH dan Burhanudin, SH akhirnya membebaskan terdakwa Hartatio dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, M Andi Kurniawan,SH menggiring terdakwa yang dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Akhirnya, dalam amar putusan pada Rabu (26/6) lalu, Ketua majelis hakim yang dipimpin Hendri Dunant menyatakan, terdakwa Hartatio Dewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (Ontslag Van Rechtsvervolging) melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan.
Penasehat hukum terdakwa Yahya Tonang Tongqing, SH yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (23/7) mengatakan bahwa, vonis bebas terhadap terdakwa sudah tepat, karena dalam fakta persidangan jelas bahwa terdakwa didakwa melakukan penggelapan sekitar Rp 160 juta yang merupakan perbuatan pidana, namun terungkap di persidangan saksi pelapor bahwa yang sebenarnya sekitar Rp 300 juta dan sudah di bayar secara cicil.
"Putusan hakim sudah tepat, kita lihat fakta-fakta di persidangan dan itu yang kami tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) klien kami," ujar Yahya Tonang Tongqing, Pengacara muda yang baru 2 tahun beracara namun sudah mampu membebaskan beberapa kasus pidana.
Diterangkan Yahya bahwa kliennya dilaporankan oleh salah satu perusahaan distributor besi beton, yang menyebut jika total uang yang digelapkan Hartatio sekitar Rp 160 juta.
Namun sebenarnya totalnya adalah sekitar Rp 300 juta, namun uang sejumlah itu sudah dicicil.
"Sebenarnya Hartatio tak menggelapkan uang seperti yang didakwakan JPU, namun dia juga menjual besi beton kepada pihak lain, tapi karena pembayaran sebagian terhambat, maka penyetoran yang dilakukan Hartatio juga mengalami hambatan, jadi tak ada niatan ingin menggelapkan," tegas Yahya, Senin (23/7).
Informasi yang diperoleh pewarta dilapangan, setelah vonis bebas ini terhadap terdakwa Hartatio, JPU Andi Kurniawan langsung melakukan proses kasasi ke Mahkama Agung (MA) RI di Jakarta.(bh/gaj) |