JAKARTA, Berita HUKUM - Tim satuan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar) dibawah komando Kapolres, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho melakukan secara terbuka kinerja jajaran Satresnarkoba, termasuk di Polsek yang berada dibawah Jajaran Polres Metro Jakbar, dalam giat 'Operasi Bersinar 2016' yang dimulai pada 21 Maret 2016, acara berlangsung di halaman depan di Mapolrestro Jakarta Barat pada, Senin (11/4).
Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa, sejauh ini tertanggal 10 April 2016 berdasarkan rekapitulasi hasil, Operasi Bersinar Tahun 2016 dari keseluruhan jumlah laporan, baik dari Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Metro Jakbar, telah berhasil mengungkap kasus total 44 laporan, dengan jumlah tersangka (TSK) sebanyak 52 orang, yang terdiri dari 51 Laki-laki dan 1 perempuan.
Pada kesempatan ini pula, Kapolres Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho memberikan apresiasi dan menghargai kejelian rekan-rekan petugas, dan tim terkait yang bisa mengawasi, baik dalam kurun waktu 2 bulan, dan ada yang mengawasi mingguan pula, urainya.
Terkait pengungkapan 44 kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menyita barang bukti narkotika, sejauh ini berupa Shabu sebanyak 20.636 gram (20,6 Kg), Ganja 1.062 gram (1Kg), Pil Ekstasi 8.747 butir, Happy Five 750 butir, Keytamin 1.000 gram, Miras 540 botol. Yang jika ditotalkan mencapai omset sebesar Rp 33.647.000.000,- (33,5M) dan atau total orang yang diselamatkan jika dikonversikan berkisar sejumlah 119.150 jiwa anak bangsa yang dapat diselamatkan.
"Setelah tuntasnya nanti, Operasi Bersinar 2016 yang jatuh pada 21 April 2016, akan juga kami gelar pemusnahan, nantinya kesemua barang haram tersebut," jelasnya.
"Rata-rata para pelaku terjerat dengan pasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(bh/mnd)
|