Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Operasi Bersinar 2016, Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap 44 Kasus 52 TSK
2016-04-12 03:27:18
 

Tampak Kapolres Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat jumpa pers 'Operasi Bersinar 2016', acara di halaman depan di Mapolrestro Jakarta Barat pada, Senin (11/4).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim satuan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar) dibawah komando Kapolres, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho melakukan secara terbuka kinerja jajaran Satresnarkoba, termasuk di Polsek yang berada dibawah Jajaran Polres Metro Jakbar, dalam giat 'Operasi Bersinar 2016' yang dimulai pada 21 Maret 2016, acara berlangsung di halaman depan di Mapolrestro Jakarta Barat pada, Senin (11/4).

Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa, sejauh ini tertanggal 10 April 2016 berdasarkan rekapitulasi hasil, Operasi Bersinar Tahun 2016 dari keseluruhan jumlah laporan, baik dari Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Metro Jakbar, telah berhasil mengungkap kasus total 44 laporan, dengan jumlah tersangka (TSK) sebanyak 52 orang, yang terdiri dari 51 Laki-laki dan 1 perempuan.

Pada kesempatan ini pula, Kapolres Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho memberikan apresiasi dan menghargai kejelian rekan-rekan petugas, dan tim terkait yang bisa mengawasi, baik dalam kurun waktu 2 bulan, dan ada yang mengawasi mingguan pula, urainya.

Terkait pengungkapan 44 kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menyita barang bukti narkotika, sejauh ini berupa Shabu sebanyak 20.636 gram (20,6 Kg), Ganja 1.062 gram (1Kg), Pil Ekstasi 8.747 butir, Happy Five 750 butir, Keytamin 1.000 gram, Miras 540 botol. Yang jika ditotalkan mencapai omset sebesar Rp 33.647.000.000,- (33,5M) dan atau total orang yang diselamatkan jika dikonversikan berkisar sejumlah 119.150 jiwa anak bangsa yang dapat diselamatkan.

"Setelah tuntasnya nanti, Operasi Bersinar 2016 yang jatuh pada 21 April 2016, akan juga kami gelar pemusnahan, nantinya kesemua barang haram tersebut," jelasnya.

"Rata-rata para pelaku terjerat dengan pasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2