Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Operasi Gakkum KLHK Berhasil Amankan Tersangka dengan 6 Ekor Satwa Dilindungi
2016-08-05 03:54:49
 

Barang bukti satwa yang dilindungi 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup milik tersangka RAG di Surabaya, Kamis (4/8).(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK (Gakum KLHK) bersama-sama Polsek Wiyung, Centre For Orang Utan Protection dan Animal Indonesia melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar pada, Kamis (4/8).

Dari operasi ini berhasil mengamankan tersangka RAG dengan barang bukti satwa dilindungi berupa: 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup dan 4 (empat) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dalam keadaan hidup.

Tempat Kejadian Perkara di rumah tersangka Alamat Perumahan Gunungsari Indah Blok WW/31 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Kejadian tindak pidana tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2