SURABAYA, Berita HUKUM - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK (Gakum KLHK) bersama-sama Polsek Wiyung, Centre For Orang Utan Protection dan Animal Indonesia melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar pada, Kamis (4/8).
Dari operasi ini berhasil mengamankan tersangka RAG dengan barang bukti satwa dilindungi berupa: 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup dan 4 (empat) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dalam keadaan hidup.
Tempat Kejadian Perkara di rumah tersangka Alamat Perumahan Gunungsari Indah Blok WW/31 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.
Kejadian tindak pidana tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(bh/yun) |