GORONTALO, Berita HUKUM - Kapolsek Limboto Barat Ipda Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K bersama 12 anggota Polsek Limboto, Sabtu malam kemarin (14/12) melakukan Operasi Pekat Otanaha III dengan sasaran tempat-tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat-tempat yang dianggap rawan akan gangguan Kamtibmas.
Dimulai dari pukul 21.30 Wita, Iwan Kapojos bersama personel berhasil mengamankan 1 sak minuman Cap Tikus isi 12 liter dan 29 botol Miras jenis Cap Tikus dari 3 toko/kios di Desa yang berbeda, yaitu Desa Yosonegoro, Desa Hutabohu, Desa Padengo dan semuanya masih termasuk wilayah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
"Miras Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti berasal dari 3 orang pemilik, yaitu Ariston Rauf tinggal di Desa Hutabohu (1 sak Miras Cap Tikus isi 12 Liter), Hasan Ibrahim tinggal di Desa Hutabohu (9 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml) dan Abdul Jailani Noho tinggal di Desa Padengo (20 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml)," ujar Kapolsek Iwan Kapojos.
"Jadi total 29 botol (@ 600 ml) dan 1 sak isi 12 liter minuman Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti, dan pemilik Miras ini masih kita beri peringatan, dan apabila kedepan masih mengulangi lagi, maka akan kita berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Iwan Kapojos.
Operasi Pekat Otanaha III ini berakhir Pukul 23.02 Wita, dan situasi kondusif, aman dan terkendali.(bh/ra) |