Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Operasi Pekat Otanaha III, Polsek Limboto Barat Kembali Amankan Miras Cap Tikus
2019-12-16 04:07:32
 

Kapolsek Iwan Kapojos (kemeja biru) Bersama Personel Saat Mengamankan Miras Cap Tikus Sebanyak 1 Sak isi 12 Liter. (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Kapolsek Limboto Barat Ipda Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K bersama 12 anggota Polsek Limboto, Sabtu malam kemarin (14/12) melakukan Operasi Pekat Otanaha III dengan sasaran tempat-tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat-tempat yang dianggap rawan akan gangguan Kamtibmas.

Dimulai dari pukul 21.30 Wita, Iwan Kapojos bersama personel berhasil mengamankan 1 sak minuman Cap Tikus isi 12 liter dan 29 botol Miras jenis Cap Tikus dari 3 toko/kios di Desa yang berbeda, yaitu Desa Yosonegoro, Desa Hutabohu, Desa Padengo dan semuanya masih termasuk wilayah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

"Miras Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti berasal dari 3 orang pemilik, yaitu Ariston Rauf tinggal di Desa Hutabohu (1 sak Miras Cap Tikus isi 12 Liter), Hasan Ibrahim tinggal di Desa Hutabohu (9 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml) dan Abdul Jailani Noho tinggal di Desa Padengo (20 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml)," ujar Kapolsek Iwan Kapojos.

"Jadi total 29 botol (@ 600 ml) dan 1 sak isi 12 liter minuman Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti, dan pemilik Miras ini masih kita beri peringatan, dan apabila kedepan masih mengulangi lagi, maka akan kita berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Iwan Kapojos.

Operasi Pekat Otanaha III ini berakhir Pukul 23.02 Wita, dan situasi kondusif, aman dan terkendali.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2