JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Sikat Jaya yang digelar Kepolisian Polda Metro Jaya mulai 1-20 Desember 2012 berhasil menangkap sebanyak 1.673 pelaku tindak kejahatan dari berbagai kasus. Angka ini meningkat dibanding operasi yang dilakukan pada tahun lalu yang berhasil membekuk sebanyak 1.248 pelaku kriminal.
"Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun 2011," kata Irjen Polisi Putut Eko Bayu Seno, Kapolda Metro Jaya, dalam gelar hasil Operasi Sikat Jaya 2012, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/12).
Operasi Sikat Jaya ini, kata Putut, dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga jelang Hari Raya Natal, dan peringatan Tahun Baru. "Dengan Operasi Sikat Jaya ini, Polisi berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif jelang Operasi Lilin 2012," terangnya.
Berbagai kejahatan terungkap dalam operasi tersebut. "Polisi menemukan banyak perkara kejahatan dari operasi ini. Dari 864 perkara kejahatan, 78 menjadi target operasi dan yang bukan target 786 perkara. Dari operasi ini, polisi menangkap 107 orang buronan dan 1.566 orang pelaku baru," tuturnya.
Namun begitu, Putut menerangkan, bahwa tidak semua yang ditangkap menjadi tahanan. Sebab beberapa tidak ada bukti kuat, dan hanya meresahkan masyarakat. "Jadi dari 1.673 orang, yang ditahan hanya 715 orang. Sedangkan 958 orang lainnya dibina karena tidak ada bukti kuat," tandasnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Kamis (20/12).
Dari pelaku kejahatan yang ditahan Kepolisian, terdiri dari 1 juru tagih, 1 penebar paku, 27 pencopet , 5 pencongkel kaca spion mobil, 3 pemecah kaca mobil, 44 pencuri dengan kekerasan, 142 pencuri dengan pemberatan, 33 pencuri kendaraan bermotor, 45 penjudi, 1 pembunuh, 44 pencuri, 58 senjata tajam, 27 pengeroyok, 12 penipu, 7 pemalsu, 8 penadah, 56 pemabuk minuman keras, 17 berkelahi massal, 48 pemeras di jalan, 1 pelanggar UU Minyak dan Gas, 54 juru parkir liar, 26 timer, 34 pengamen, 4 bajing loncat, 1 calo, 7 VCD bajakan, 6 pemalak, 4 pencabul, dan 1 pembuat onar.
Polisi juga menyita barang kejahatan berupa uang sebesar Rp 175 juta, 91 pucuk senjata api, 91 senjata tajam 91, 77 unit kendaraan roda dua, roda 4 29 unit, 178 telepon seluler, dan 2.490 botol minumkan keras. "Para pelaku yang ditahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Putut.(brj/bhc/opn) |