Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
Ormas Jadi Alat Pemerintah untuk Kendalikan Massa
2017-07-18 05:50:57
 

Bambang Haryo Soekartono anggota Komisi VI DPR RI, Politisi dari F-Gerindra.(Foto: andri/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa begitu saja dibubarkan. Pemerintah hendaknya lebih bijak sebelum membubarkannya. Ormas adalah alat bagi pemerintah untuk mengendalikan massa. Tanpa Ormas, masyarakat bisa sulit dikendalikan.

Demikian disampaikan anggota DPR RI Bambang Haryo Seekartono kepada Parlementaria lewat sambungan telepon, Senin (17/7). Bambang menyatakan tak setuju dengan terbitnya Perppu No.2/2017 sebagai pengganti UU Ormas. Sejauh ini tak ada parameter yang jelas untuk membubarkan Ormas. Bila ada Ormas yang dinilai pemerintah anti-Pancasila, ternyata pemerintah juga tak sepenuhnya menjalankan sila persatuan dan sila keadilan sosial.

"Ormas itu berdiri dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Kok, seenaknya mau dibubarin. Harusnya pemerintah menyumbang dana agar Ormas semakin eksis dan dapat dikendalikan," imbuh Anggota F-Gerindra tersebut. Ormas-ormas yang dituduh pemerintah anti-Pancasila itu boleh jadi malah Pancasilais. Bambang berharap, pemerintah menjelaskan parameter dan mekanisme pembubaran Ormas itu ke publik.

Saat ini, ungkap Bambang, setidaknya ada 254.600 Ormas di Indonesia. Ini butuh pengendalian yang terorganisir. Bila ada Ormas yang dibubarkan begitu saja, bisa menjadi liar tak terkendali. "Kalau sudah ada parameter yang jelas dan mekanisme hukum yang benar, tidak masalah. Tapi, kalau pembubaran itu didasari kepentingan politik dan kelompok, tentu sangat bertentangan," tegasnya.

Keberadaan Ormas, sambung Bambang lagi, sangat penting untuk menyosialisasikan rencana pembangunan nasional. Bila sudah disosialisasikan lewat Ormas, sudah pasti akan sampai ke masyarakat luas.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2