Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
Ormas Jadi Alat Pemerintah untuk Kendalikan Massa
2017-07-18 05:50:57
 

Bambang Haryo Soekartono anggota Komisi VI DPR RI, Politisi dari F-Gerindra.(Foto: andri/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa begitu saja dibubarkan. Pemerintah hendaknya lebih bijak sebelum membubarkannya. Ormas adalah alat bagi pemerintah untuk mengendalikan massa. Tanpa Ormas, masyarakat bisa sulit dikendalikan.

Demikian disampaikan anggota DPR RI Bambang Haryo Seekartono kepada Parlementaria lewat sambungan telepon, Senin (17/7). Bambang menyatakan tak setuju dengan terbitnya Perppu No.2/2017 sebagai pengganti UU Ormas. Sejauh ini tak ada parameter yang jelas untuk membubarkan Ormas. Bila ada Ormas yang dinilai pemerintah anti-Pancasila, ternyata pemerintah juga tak sepenuhnya menjalankan sila persatuan dan sila keadilan sosial.

"Ormas itu berdiri dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Kok, seenaknya mau dibubarin. Harusnya pemerintah menyumbang dana agar Ormas semakin eksis dan dapat dikendalikan," imbuh Anggota F-Gerindra tersebut. Ormas-ormas yang dituduh pemerintah anti-Pancasila itu boleh jadi malah Pancasilais. Bambang berharap, pemerintah menjelaskan parameter dan mekanisme pembubaran Ormas itu ke publik.

Saat ini, ungkap Bambang, setidaknya ada 254.600 Ormas di Indonesia. Ini butuh pengendalian yang terorganisir. Bila ada Ormas yang dibubarkan begitu saja, bisa menjadi liar tak terkendali. "Kalau sudah ada parameter yang jelas dan mekanisme hukum yang benar, tidak masalah. Tapi, kalau pembubaran itu didasari kepentingan politik dan kelompok, tentu sangat bertentangan," tegasnya.

Keberadaan Ormas, sambung Bambang lagi, sangat penting untuk menyosialisasikan rencana pembangunan nasional. Bila sudah disosialisasikan lewat Ormas, sudah pasti akan sampai ke masyarakat luas.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2