Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Novel Baswedan
Ormas Pekat IB Sarankan Kasus Novel Baswedan Diselesaikan di Pengadilan
2016-02-07 21:30:43
 

Ilustrasi. Novel Baswedan saat Ditemui Wartawan.(Foto: BH/mkb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), Markoni Koto menyarankan, agar perkara yang menjerat Penyidik KPK Novel Baswedan diselesai di Pengadilan.

Sebab akan memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa hukum adalah panglima. "Karena hukum harus ditegakkan tidak ada intervensi hukum oleh siapapun termasuk presiden sekalipun," ujar Markoni kepada wartawan, Jakarta, Minggu (7/2).

Sehingga, Markoni berpendapat, bahwa selama ini ada upaya KPK yang selalu mengimunisasi anggotanya yang terjerat hukum.

"Kalau seperti ini penegakan hukum di Republik ini tentu tidak memberikan pelajaran hukum yang baik terhadap rakyat Indonesia. Kenapa di KPK seolah-olah ada anggotanya impunitas terhadap hukum?" tanya Markoni.

Dirinya pun berpendapat, dengan masuknya perkara Novel di Pengadilan masyarakat bisa menilai siapa sebenarnya yang salah.

"Untuk itu kami mendorong persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, supaya masyarakat tahu bersalah atau tidaknya yang bersangkutan," tegasnya.(bh/mkb)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2