Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Novel Baswedan
Ormas Pekat IB Sarankan Kasus Novel Baswedan Diselesaikan di Pengadilan
2016-02-07 21:30:43
 

Ilustrasi. Novel Baswedan saat Ditemui Wartawan.(Foto: BH/mkb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), Markoni Koto menyarankan, agar perkara yang menjerat Penyidik KPK Novel Baswedan diselesai di Pengadilan.

Sebab akan memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa hukum adalah panglima. "Karena hukum harus ditegakkan tidak ada intervensi hukum oleh siapapun termasuk presiden sekalipun," ujar Markoni kepada wartawan, Jakarta, Minggu (7/2).

Sehingga, Markoni berpendapat, bahwa selama ini ada upaya KPK yang selalu mengimunisasi anggotanya yang terjerat hukum.

"Kalau seperti ini penegakan hukum di Republik ini tentu tidak memberikan pelajaran hukum yang baik terhadap rakyat Indonesia. Kenapa di KPK seolah-olah ada anggotanya impunitas terhadap hukum?" tanya Markoni.

Dirinya pun berpendapat, dengan masuknya perkara Novel di Pengadilan masyarakat bisa menilai siapa sebenarnya yang salah.

"Untuk itu kami mendorong persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, supaya masyarakat tahu bersalah atau tidaknya yang bersangkutan," tegasnya.(bh/mkb)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2