"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sampang Madura
Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
Wednesday 17 Apr 2013 16:45:47
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/4).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam amar putusannya.

Hakim mementahkan tiga pasal sekaligus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap terdakwa. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 334 dan Pasal 170 KUHP.

Pengacara terdakwa Rois dari LPBH NU Jatim, Teguh Suharsono mengaku pihaknya langsung menerima putusan tersebut karena memang selama ini tidak seperti yang ditudingkan.

"Tadi terdakwa menerima putusan. Ini sebagai bukti bahwa klien kami memang tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2