"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sampang Madura
Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
Wednesday 17 Apr 2013 16:45:47
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/4).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam amar putusannya.

Hakim mementahkan tiga pasal sekaligus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap terdakwa. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 334 dan Pasal 170 KUHP.

Pengacara terdakwa Rois dari LPBH NU Jatim, Teguh Suharsono mengaku pihaknya langsung menerima putusan tersebut karena memang selama ini tidak seperti yang ditudingkan.

"Tadi terdakwa menerima putusan. Ini sebagai bukti bahwa klien kami memang tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2