Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Otak Pembunuhan Cekgu Terungkap, Jubir PNA: Segera Tangkap Pelakunya
Friday 31 May 2013 21:18:14
 

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA) Aceh, Thamren Ananda, mengatakan sangat mengapresiasi kerja kepolisian daerah Aceh yang bergerak cepat untuk membongkar kasus pembunuhan terhadap T Muhammad alias Cekgu, seorang kader PNA wilayah Pidie beberapa waktu lalu.

"Kita sangat mengapresiasinya, karena sejak awal kita yakin bahwa dalam kasus ini tidak ada kaitanya dengan masalah narkoba," kata Thamren, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, melalui BlackBerry Messenger, Jum'at (31/5).

Kemudian, katanya, dalam hal ini ia meminta kepada kapolres Pidie yang berkali-kali menyampaikan kasus pembunuhan tersebut tidak terkait politik melainkan terkait narkoba. Untuk itu segera dikalrifikasi dengan meminta maaf kepada keluarga korban dan PNA secara institusi supaya mendapatkan keadilan informasi.

Sebelumnya, imbuhnya lagi, PNA tidak yakin jika Ilyas (otak pembunuhan,red) sebagai otak utamanya, karena posisi Ilyas sama persis dengan posisi Bustab (pelaku pembunuhan,red) pada saat awal ditangkap yang disebutkan sebagai penyandang dana

Thamren berharap, pihak kepolisian harus segera mengejar Tgk Ilyas beserta nama-nama DPO lainya agar tidak meresahkan masyarakat, dan meminta kepada kapolres Pidie jangan terlalu cepat dalam menyimpulkan kasus, karena akan melahirkan dampak yang tidak baik

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (31/5) siang tadi kepolisian Pidie melakukan rekontruksi pembunuhan Cekgu yang digelar di halaman Mapolres Pidie dengan menghadirkan tiga tersangka yaitu, Munir, Khairul dan Bustab.

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku memerankan 33 adegan hingga terungkap bahwa Tgk Ilyas terbukti merencanakan pembunuhan Cekgu, sebagaimana pengakuan tersangka Bustab yang saat itu hadir pada pertemuan pertama di bulan Februari di sebuah warung kopi di pasar Keumala, bersama Tgk Ilyas (DPO), Bang Sen (DPO pemilik senjata FN untuk membunuh Cekgu) dan Takbir (belum ditentukan statusnya oleh polisi).

Dalam keteranganya, Tgk Ilyas yang merupakan anggota DPRK Pidie dari PA (Partai Aceh) adalah aktor utama pembunuhan Cekgu, Ia sekarang ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi. Cekgu dibunuh bukan karena narkoba, melainkan faktor sakit hati karena korban (Cek Gu) telah menghina petinggi Partai Aceh berinisial Zs.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2