BANDUNG, Berita HUKUM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak Maret 2010 sampai awal tahun ini sudah menangani 255 kasus. 200 kasus diantaranya adalah perdagangan manusia, korbannya mulai umur 12 tahun sampai hampir lansia.
“Perdagangan manusia sangat berbahaya, dan selama manusia itu masih hidup bisa dipindah tangankan dan bisa dipekerjakan,” kata Ketua P2TP2A, Netty Prasetiyani Heryawan di Bandung, Sabtu (9/3).
Sebetulnya harus bisa dipahami, lanjutnya, bahwa perdagangan manusia mudah untuk dideteksi, karena itu menjadi tantangan kita bersama yaitu bagaimana agar Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) isinya dapat dipahami oleh masyarakat.
Menurutnya, perdagangan manusia cirinya ada tiga yaitu ada cara, proses, dan tujuan. Kalau ada salah satu dari tiga ciri tersebut, maka sudah masuk dalam kategori perdagangan manusia, maka tidak perlu menunggu dua cirinya lagi.
Misalnya bila ada perempuan berbondong-bondong digiring dipinggir jalan kemudian dimasukkan ke dalam mobil, patut dicurigai jangan-jangan itu merupakan proses pengangkutan, penampungan, perekrutan, ataupun pemindahan.
Sedangkan caranya bisa bermacam-macam, ada dengan mengiming-imingi, penipuan, rekrutmen tenaga kerja dan lain-lain.
Menurutnya, tindakan yang patut diperhatikan yakni mencegah anggota keluarga menjadi pelaku perdagangan manusia, apalagi urusan menikahkan anak sudah menjadi modus kejahatan tersebut.
Kedepan P2TP2A ingin bekerjasama dengan Kementerian Agama. Alasannya, kata Netty, kementerian tersebut yang bertanggung jawab pada urusan pengesahan pernikahan.(rm/ipb/bhc/rby) |