Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TPPO
P2TP2A Tangani 200 Kasus Perdagangan Anak
Sunday 10 Mar 2013 10:04:49
 

Ketua P2TP2A, Netty Prasetiyani Heryawan.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak Maret 2010 sampai awal tahun ini sudah menangani 255 kasus. 200 kasus diantaranya adalah perdagangan manusia, korbannya mulai umur 12 tahun sampai hampir lansia.

“Perdagangan manusia sangat berbahaya, dan selama manusia itu masih hidup bisa dipindah tangankan dan bisa dipekerjakan,” kata Ketua P2TP2A, Netty Prasetiyani Heryawan di Bandung, Sabtu (9/3).

Sebetulnya harus bisa dipahami, lanjutnya, bahwa perdagangan manusia mudah untuk dideteksi, karena itu menjadi tantangan kita bersama yaitu bagaimana agar Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) isinya dapat dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, perdagangan manusia cirinya ada tiga yaitu ada cara, proses, dan tujuan. Kalau ada salah satu dari tiga ciri tersebut, maka sudah masuk dalam kategori perdagangan manusia, maka tidak perlu menunggu dua cirinya lagi.

Misalnya bila ada perempuan berbondong-bondong digiring dipinggir jalan kemudian dimasukkan ke dalam mobil, patut dicurigai jangan-jangan itu merupakan proses pengangkutan, penampungan, perekrutan, ataupun pemindahan.

Sedangkan caranya bisa bermacam-macam, ada dengan mengiming-imingi, penipuan, rekrutmen tenaga kerja dan lain-lain.

Menurutnya, tindakan yang patut diperhatikan yakni mencegah anggota keluarga menjadi pelaku perdagangan manusia, apalagi urusan menikahkan anak sudah menjadi modus kejahatan tersebut.

Kedepan P2TP2A ingin bekerjasama dengan Kementerian Agama. Alasannya, kata Netty, kementerian tersebut yang bertanggung jawab pada urusan pengesahan pernikahan.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2