Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri
PATI Polri: Keberhasilan OTT Polres Hadiah Akhir Tahun
Friday 27 Dec 2013 21:40:28
 

Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Badrodin Haiti.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prestasi luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Institusi Polri mendapat apresiasi dari para Perwira Tinggi Mabes Polri dari Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Waka Polri Komjen Pol Drs. Oegroseno, SH dan Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Drs. Badrodin Haiti, semua sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran dibawahnya, hal ini diungkap dalam keterangan pers akhir tahun di Gedung Rupatama Mabes Polri JL Trunojoyo, Jakarta Selatan.

"Apresiasi kami pimpinan Polri dan merupakan hadiah akhir tahun yang indah dari Polres Langkat dan Polres Seruyan Kalteng atas keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi," ujar Kapolri Jenderal Sutarman, Jum'at (27/12) dalam pidatonya.

Dijelaskanya lebih lanjut, dimana pada, Minggu (20/12) lalu jajaran Polres Langkat Sumut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam kasus Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat 2013, dengan mengamankan tersangka 3 orang, diantaranya Safriani, Bendahara Pengelola Jampersal, Drg Sofian selaku tim verifikasi pengelola Jampersal, dan Ponidi sebagai Ketua pegelola dana Jampersal.

"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar, saat ini kasus ditangani oleh Polres Langkat dan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Jenderal Sutarman.

Sementara yang terbaru pada, Rabu (23/13) lalu, giliran Polres Seruyan Kalteng yang kembali berhasil melakukan (OTT) terhadap pejabat korup di daerah Seruyan. Dalam kasus pidana korupsi fee projek pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan, Prov. Kalteng tahun anggaran 2013, dengan mengamankan 8 orang tersangka, dimana 6 (enam) tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan 2 (dua) tersangka lainya merupakan pihak swasta.

"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,08 miliar dan kasus ini ditangani oleh Polda Kalteng dan Polres Seruyan dengan Back Up Bareskrim Polri," ujar Sutarman kembali.

Sementara itu, Kepala Baharkam Mabes Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan kepada pewarta Beritahukum.com.

"jika Kapolres di daerah itu mampu dan berani memberantas korupsi artinya dia itu bersih," ujar Badrodin Haiti.

Di jelasknnya lebih lanjut karena seorang Kapolres itu, Bupati dan Ketua DPRD merupakan pejabat yang selevel dengan Kapolres dalam satu Kabupaten artinya dia tidak mau menerima sesuatu dari pimpinan daerah setempat dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi Polri kedepan, ujar Mantan Kapolda Sumatera Utara ini

Senada dengan itu Waka Polri Komjen Pol Oegroseno mengatakan, Polres dan Polda harus mampu dan berani dalam pemberantasan korupsi di daerahnya.

"Kalau tidak berani ya di copot saja," tegas Waka Polri Oegroseno.

Ditanya mengenai apa bentuk dan apresiasi yang akan diberikan Petinggi Polri kepada para Pimpinan Polri di daerah yang berhasil membongkar kasus korupsi?

Oegroseno mengatakan, "nanti kita bicarakan langkah selanjutnya, namun tentang kemampuan, kekuatan personil kita akan terus melakukan pelatihan dan semoga kedepan menjadi sangat bagus, guna membangun struktur dan pola yang akan kita tempuh," pungkas mantan Kapolda Sumatera Utara ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2