Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PDAM
PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
Tuesday 11 Nov 2014 19:49:30
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjerat Mantan Walikota Makassar periode 2009 – 2014, Ilham Arief Siradjuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja makin mempersuram realita pelayanan air minum. Makassar bukan satu-satunya. Sebelumnya, sudah ada kasus yang sama di PDAM Surabaya tahun 2013 dan juga di Jakarta tahun 2012. Selain itu, yang juga menjadi sorotan sejak tahun 2013 adalah kasus PDAM Tirtanadi Medan, apalagi kasus ini berkembang ke dugaan korupsi anggaran rental mobil direksi.

Gejala yang umum terjadi ialah manajemen keuangan sering merugi, prosentase cakupan penyediaan air minum secara nasional yang belum 30%, padahal proporsi penduduk terhadap air minum yang terlindungi seharusnya mencapai 55%. Untuk negara sebesar Indonesia dengan sumber air yang melimpah, pemerintah daerah bersama PDAM sejatinya harus mampu mengelola sumber daya air yang ada untuk menyediakan air bersih layak minum. Belum lagi membicarakan tingkat kebocoran yang hampir mencapai 40%, serta pengoperasian dan pemeliharaan yang tidak efisien.

Berbagai masalah tadi diperparah oleh permasalahan eksternal, seperti tidak mendapatkan alokasi anggaran yang cukup, meski perusahaan daerah seperti PDAM memang seharusnya mampu mengembangkan investasi dan mensubsidi daerah, dan bukan sebaliknya. Ditambah lagi dengan sumber daya air baku yang terbatas, tarif yang tidak menutupi biaya produksi, utang jangka panjang, serta intervensi negatif dari Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap manajemen, seperti yang terjadi pada kasus korupsi PDAM Makassar.

Memang jika mengacu pada data Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum atau BPPSPAM tahun 2013, ada sekitar 176 atau mencapai 50% dari total 350 PDAM di Indonesia yang dinyatakan sehat. Beberapa aspek penilaian di dalamnya, seperti aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional, dan aspek sumber daya manusia. Namun kita tidak boleh melupakan bahwa masih ada 50% sisanya dalam kondisi kurang sehat dan bahkan sakit.

PATTIRO, sebagai salah satu lembaga yang fokus pada isu transparansi manajemen pemenuhan pelayanan air sangat menyayangkan terjadinya berbagai permasalahan ini. Apalagi mengingat Indonesia masih memiliki target besar terkait Millenium Development Goals (MDGs) yaitu memenuhi hak dasar masyarakat akan air minum layak sebesar 68,87% dari total populasi penduduk Indonesia pada tahun 2015.

Oleh karena itu, PATTIRO mengusulkan kepada seluruh PDAM untuk memperbaiki integritas manajemennya. Pertama sistem pemilihan kepegawaian yang transparan, terutama dalam pemilihan dewan direksi. Kedua, PDAM harus segera mengatasi permasalahan kebocoran dan menindak tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kebocoran tersebut. Walaupun manajemen sudah diperbaiki, tapi tetap harus dilakukan mekanisme lanjutan, seperti whistleblower protection atau perlindungan kepada pihak yang berani melaporkan tindak korupsi yang terjadi dalam manajemen PDAM. Intinya terletak pada integritas pengelolaan PDAM itu sendiri, karena perbaikan pengelolaan PDAM yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan, serta partisipatif dapat menjadi awal pengembangan menuju PDAM yang lebih baik. Sebagaimana rilis pers yang di terima redaksi dari Sad Dian Utomo, Executive Director Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) di Jakarta, Selasa (11/11).(ptr/sad/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2