Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HMI
PB HMI Instruksikan Cabang Seluruh Indonesia Turun ke Jalan, Share!
2016-09-22 14:46:38
 

Ilustrasi. Demo HMI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Melalui rapat harian PB HMI yang digelar pada Senin (20/9/2016) bertempat di Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung Jakarta, telah dihasilkan sebuah keputusan yang berisi instruksi pada cabang-cabang seluruh Indonesia untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi serentak pada 23 September 2016 nanti.

Ada lima point yang nantinya menjadi tuntutan keluarga besar HMI yang hendak disuarakan pada aksi demonstrasi itu. Pertama, menuntut pada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Saut Situmorang yang kasusnya kini masih berjalan ditempat. Kedua, mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap Ketua Umum HMI Cabang Ternate yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku Utara. Ketiga, menuntut untuk segera diusutnya pelaku pembakaran logo dan simbol organisasi HMI di UIN Makassar. Keempat,mendorong KPK untuk bertindak berani membuka kembali kasus megaskandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Ketua Bidang PTKP PB HMI Harianto Minda menuturkan, aksi demonstrasi serentak yang dilakukan oleh PB HMI beserta cabang-cabang di seluruh Indonesia ini merupakan jalan terakhir setelah kasus-kasus tersebut ternyata berjalan di tempat.

"Berdasarkan rapat harian tadi, sudah diputuskan bahwa PB HMI menginstruksikan pada cabang-cabang untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 23 september nanti. Tiga point pertama adalah tuntutan agar kasus yang menimpa internal keluarga besar HMI itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saut Situmorang, pemukulan terhadap Ketum Cabang Ternate, hingga pembakaran logo dan simbol organisasi di Makassar," ujarnya.

Aktivis yang biasa dipanggil Jevo itu juga menuturkan prihal point keempat dari tuntutan yang akan dibawakan oleh PB HMI saat demonstrasi nanti. Menurutnya, hal itu adalah upaya untuk mendorong KPK agar berani membuka kembali kasus penggarongan uang rakyat yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Point itu merupakan bentuk kepedulian HMI pada upaya-upaya pemberantasan korupsi dan pengusutan hingga tuntas tindak korupsi yang dilakukan oleh penjarah uang negara. Kalau KPK berani, itu hebat!," pungkas Jevo.(Independensi/pbhmi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HMI
 
  Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
  Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
  PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
  Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
  PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2