NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – PBB mensinyalir penggunaan narkoba buatan ilegal, seperti ekstasi dan shabu-shabu lebih besar dibandingkan kokain dan heroin. Laporan Badan PBB untuk Obat Ilegal dan Kejahatan (UNODC) menyebutkan bahwa stimulan jenis amphetamine (ATS) menjadi bahan ilegal kedua yang paling banyak digunakan.
Seperti dilaporkan BBC, Rabu (14/9), data penyitaan tablet dan temuan laboratorium gelap mengisyaratkan kecenderungan peningkatan yang mengkhawatirkan. Ganja tetap merupakan obat ilegal yang paling banyak digunakan.
Belanda dan Burma tetap menjadi produsen obat buatan ilegal terbesar di dunia, tetap terjadi penyebaran ke negara dan kawasan baru termasuk Afrika Barat dan Amerika Latin.
"Mudah dibuat dan tidak mahal membuat ATS. Ini obat yang dipilih jutaan pemakai di berbagai kawasan dunia dan membuka pasar baru bagi para pelanggar hukum. Berbeda dengan obat yang dibuat dari tumbuhan seperti kokain, obat sintetis dapat dibuat di manapun dengan modal permulaan yang kecil," lapor UNODC
Laporan tersebut menyebutkan peningkatan jumlah penyitaan di Asia Tenggara merupakan isyarat peningkatan kecenderungan ini. Selama 2008, tercatat 32 juta pil methamphetamine disita, angkanya meningkat menjadi 133 juta pada 2010.(sya)
|