Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pengungsi
PBB Sebut 'Kebijakan Australia terhadap Pengungsi Kejam'
2016-11-18 19:06:36
 

Pelapor khusus PBB untuk hak migran Francois Crepeau menyebut kondisi Nauru tidak manusiawi.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Pejabat tinggi PBB mengriktik kebijakan penahanan bagi pencari suaka di lepas pantai Australia.

Australia mengirimkan pencari suaka yang datang ke negara itu dengan perahu ke pusat penahanan di Nauru dan Pulau Manus Papua Nugini.

Pelapor khusus PBB untuk hak migran Francois Crepeau, telah mengakhiri tugas selama 18 hari untuk mengkaji peraturan imigrasi Australia.

Dia mengatakan di Canberra pada Jumat bahwa kondisi di Nauru "sangat kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat".

"Australia akan memprotes jika warganya diperlakukan seperti itu oleh negara lain dan terutama jika anak-anak Australia diperlakukan seperti ini," jelas pengacara warga Kanada ini.

Crepeau, yang mengunjungi pulau kecil di Pasifik selama dua hari, mengatakan Australia bertanggung jawab atas perlakuan terhadap orang-orang yang dikirim ke Nauru. Dia mengatakan catatan HAM Australia dirusak oleh kebijakan yang keras terhadap imigran.

"Sejumlah kebijakan migrasi Australia telah meningkatkan terkikis oleh tindakan yang bertolak belakang dengan hak asasi migran yang tercantum dalam kewajiban HAM internasional dan kemanusiaan," kata dia.

Tetapi dia mengatakan Australia juga memiliki kebijakan yang "positif" terhadap migrasi, seperti keputusannya untuk menempatkan 12.000 pengungsi Suriah pada tahun lalu. Australia berulang kali dikirik karena kebijakannya yang keras terhadap pengungsi dan pencari suaka.

Pada awal bulan ini, laporan Amnesty International membandingkan pusat penahanan pengungsi di Nauru merupakan penjara terbuka. Perdana Menteri Australia membantah klaim tersebut.

Australia dan AS mengumumkan kesepakatan penempatan pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus dan Nauru.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2