Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rekening Gendut
PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
Thursday 27 Dec 2012 21:04:02
 

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa mendorong PPATK menyebut nama anggota DPR yang memiliki rekening gendut di Badan Anggaran (Banggar). Jika tak sebut nama, Saan menilai PPATK hanya bermaksud memperburuk citra DPR.

"PPATK sampaikan saja ke KPK biar KPK memprosesnya, atau PPATK sebut saja ke publik siapa saja yang memiliki rekening gendut tersebut," kata Saan saat dihubungi, Kamis (27/12).

PPATK perlu membuka nama-nama anggota DPR yang memiliki rekening gendut agar tak jadi fitnah. Jika namanya tak segera diperjelas, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan baru.

"Kalau PPATK selalu melansir soal rekening gendut anggota DPR tanpa disampaikan ke KPK atau penegak hukum yang lain, atau PPATK tanpa menyebut siapa pemilik rekening tersebut, akan menjadi spekulasi dan fitnah," ungkapnya.

"Ini juga akan membuat DPR semakin jelek citranya di publik," imbuh anggota komisi III DPR itu, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (27/12).

Sebagaimana diketahui, Ketua PPATK M Yusuf mengatakan bukan hanya Angie saja yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada 18 nama lain di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang memiliki rekening gendut nan mencurigakan.

"Ada, lebih banyak lagi, yang jelas kita kirim ke KPK 18 nama khusus Banggar, di luar Banggar ada," kata Kepala PPATK M Yusuf di kantornya, Jl Juanda no.37, Jakpus, Rabu (26/12).(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2