Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PDAM
PDAM Jaya Segera Gugat Palyja
Thursday 08 Sep 2011 12:21:21
 

Truk PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tak kunjung selesainya rebalancing kontrak antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dengan PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja), membuat PDAM Jaya akan mengajukan gugatan perdata terhadap Palyja. Saat ini, PDAM Jaya tengah menyiapkan poin-poin gugatan untuk Palyja dengan bantuan Kejaksaan Agung RI selaku pengacara negara.

Direktur PDAM Jaya, Mauritz Napitupulu mengatakan, rencana pengajuan gugatan ini berkaitan dengan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak adil, serta Palyja yang menolak untuk melakukan negosiasi ulang. "Kalau dari Aeatra sudah menyetujui untuk rebalancing kontrak. Didalamnya tidak menaikkan tarif sampai kontrak berakhir. Tetapi hingga sekarang Palyja belum menyetujui rebalancing kontrak ini," kata Mauritz Napitupulu di kantor PDAM Jaya, Kamis (8/9).

Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah menyiapkan poin-poin untuk menyampaikan gugatan tersebut ke Pengadilan Perdata. Jika tidak dikabulkan, PDAM Jaya akan mengajukan banding ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia. PDAM Jaya juga meminta bantuan Kejaksaan Agung RI sebagai pengacara negara. "Tetapi saat ini masih dibantu mediasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Regulator," ujarnya, seperti dikutip beritajakarta.com.

Dikatakan Mauritz, hal ini dilakukan, karena selama ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM dengan dua operator air di ibu kota itu dinilai tidak adil. Buktinya, PDAM Jaya memiliki hutang sekitar Rp 153 miliar atas imbalan air (short fall) yang dialirkan ke pelanggan. Hutang ini hanya selama tahun 2010 ke kedua operator. Hingga 2022, jumlah hutang bisa membengkak menjadi Rp 18,2 Triliun. "Ini kan tidak adil. Mereka yang memanajemen, mereka yang mengolah air, mereka yang investasi, tetapi ketika ada defisit PDAM yang harus membayar. Padahal kalau pun mereka ada untung tidak ada timbalbaliknya buat kami. Makanya kita perbaiki kontraknya agar sama-sama menguntungkan,” tandasnya.

Hal lain yang menjadi indikator ketidakadilan, ditambahkan Mauritz, adalah tidak adanya akuntabilitas PKS. Sekalipun memberikan pelayanan publik untuk warga Jakarta, kedua operator ini tidak bertanggung jawab ke warga. "Tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban ke Gubernur, DPRD dan PDAM Jaya. Padahal warga kan tahunya yang tanggung jawab itu PDAM," tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2