Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah
PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
2021-03-03 06:07:23
 

Tampak kondisi Sungai Manggis.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - PDAM Samarinda mengaku mempunyai andil dalam membuang limbah di Sungai Manggis Jalan Cendana, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengakibatkan dangkalnya sungai sehingga airnya meluap ketiaka hujan yang mengakibatkan banjir menggenaingi lingkungan warga di 4 RT, hal tersebut diakui oleh Lukman, Kepala Humas PDAM Samarinda, Selasa (24/2).

Ketua RT. 16 Jalan Cendana, Taufik kepada pewarta BeritaHUKUM.com melalu telpon selularnya Rabu (25/2) mengatakan bahwa selama ini warga dari 4 RT yaitu RT 16, RT 17, RT 18 dan RT 20 mengeluhkan adanya mendangkalan Sungai Manggis, dimana disebabkan olehpembuangan limbah yang salah satunya dari limbah PDAM Samarinda, jadi yang paling bertanggung jawab adalah pihak PDAM, jelas Taufik.

Dikatakan Taufik akibat pembuangan limbah yang menyebabkan pendangkalan sungai dan banjir, yang salah satunya gorong-gorong PDAM yang menghubungkan Sungai Manggis terlalu rendah sehingga membuat banjir. Hal tersebut, sehingga beberapa tahun yang lalu PDAM berjanji akan membuat pipa pembuangan sendiri, namun sampai saat ini tidak dilakukan dan limbahnya tetap dibuang di Sungai Manggis, terang Taufik.

"Setiap hujan pasti banjir menggenangi 4 RT yang mana akibat pendangkalan Sungai Manggis yang salah satu penyebab adalah limbah dari PDAM Samarinda, karena setiap hari PDAM membuang limbah di situ," ujar Taufik.

Taufik juga menjelaskan bahwa adanya rencana pengerukan sungai Manggis namun pihak PDAM meminta warga untuk membersihkan sendiri secara manual, namun warga uring-uringan sehingga infonya PDA M menyerahkan kepada pihak Kelurahan yaitu LPM, hingga saat ini disinyalir juga tidak dilakukan.

"Beberapa kali adanya pertemuan warga yang diwakili oleh RT, namun sampai saat ini tidak ada kegiatan, saya melihat PDAM tidak ada andil atau bantuan untuk warga melakukan pengerukan," tegas Taufik.

Sementara, Humas PDAM Samarinda, Lukman ketika di konfirmasi melalui telpon, Kamis (25/2) lalu mengatakan, terkait sungai Manggis sudah dilaksanakan oleh LPM yang mana dananya dari PDAM.

"Kedanggalan sungai manggis bukan PDAM penyebabnya, karena sebelum kita buang kita masuk labfor dulu dan kita membuang ke sungai Mahakam, jadi bukan PDAM penyebabnya," ujar Lukman.

Ditambahkan Lukman bahwa PDAM siap membantu kepada warga, namun saat ini diambil alih lewat LPM, dana dibantu PDAM atas permintaan LPM sesuai kemampuan, sekarang sedang di proses menunggu sebulan duabulan dananya cair baru dieksen, tambah Lukman.

"Limbah sebelum dibuang masuk dulu ke labfor, jadi limbah PDAM yang di buang ke sungai manggis hanya 5 persen saja," jelas Lukman.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Limbah
 
  Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
  PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
  PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
  PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
  Limbah Padat Harus Dikendalikan
 
ads1

  Berita Utama
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur

Bareskrim Polri Sita 75 Kg Sabu, 13 Ribu Butir Ekstasi, 1.911 Gram Ketamin dengan 16 Tersangka Ditangkap

Polri Tangkap 1 Warga Negara Iran terkait Penyelundupan 264,7 Kilogram Sabu Cair

Komisi III Minta Polri Usut Nama-Nama Terduga TPPO Sesuai Laporan Menkopolhukam

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN

Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi

Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Komisi I: Tingkatkan Anggaran BSSN Demi Hadapi Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu 2024

Luluk Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2