Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
UU MD3
PDIP dan PKS Langgar UU MD3
Saturday 10 Sep 2011 23:49:07
 

Tingkat kepatuhan dan disiplin anggota DPR rendah. Rapat paripurna kerap banyak kursi kosong (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai dua parpol yang ada dalam DPR, yakni PDIP dan PKS melanggar Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib DPR. Pasalnya, beberapa kader partai tersebut yang bermasalah, hingga kini belum dipecat sebagai anggota DPR.

Seharusnya, kedua partai tersebut segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) atas anggota yang terjerat kasus hukum itu. Anggota yang dimaksudkan tersebut, yakni Panda Nababan dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) serta M Misbakhun dan Arifinto (PKS). “Jika tak melaksanakan PAW, kedua partai tersebut jelas melanggar UU MD3,” kata Koordinator Formappi Sebastian Salang di Jakarta, Sabtu (10/9).

Menurut Sebastian, partai politik seharusnya menunjukkan sikap tegas kepada kadernya yang bermasalah secara hukum, sehingga memberi teladan bagi masyarakat. Meski dinilai melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPOR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), ia menyayangkan undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi bagi partai yang tak menjalankannya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti merasa pesimistis PKS dan PDIP mau mengganti kader mereka. Pasalnya, tidak ada aturan yang secara tegas partai harus mengganti kadernya yang bermasalah di DPR.

Ray juga merasa jengah melihat perilaku partai yang terus melindungi kader mereka. Sudah menjadi rahasia umum, kalau partai berorientasi melindungi kadernya dari pada rakyat. "Semua tahu etika politik di negara ini, khususnya DPR yang telah lama mati. Jadi sulit berharap ada partai yang menjunjung etika politik," tegasnya.

Meski sejumlah politisinya bermasalah karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi, kata dia, partai merasa berat untuk menarik kader mereka karena kontribusi mereka yang besar. "Mereka orang-orang yang berjasa kepada partai baik secara dukungan massa maupun keuangan. Tidak akan semudah itu mengantinya," tandas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2