JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai dua parpol yang ada dalam DPR, yakni PDIP dan PKS melanggar Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib DPR. Pasalnya, beberapa kader partai tersebut yang bermasalah, hingga kini belum dipecat sebagai anggota DPR.
Seharusnya, kedua partai tersebut segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) atas anggota yang terjerat kasus hukum itu. Anggota yang dimaksudkan tersebut, yakni Panda Nababan dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) serta M Misbakhun dan Arifinto (PKS). “Jika tak melaksanakan PAW, kedua partai tersebut jelas melanggar UU MD3,” kata Koordinator Formappi Sebastian Salang di Jakarta, Sabtu (10/9).
Menurut Sebastian, partai politik seharusnya menunjukkan sikap tegas kepada kadernya yang bermasalah secara hukum, sehingga memberi teladan bagi masyarakat. Meski dinilai melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPOR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), ia menyayangkan undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi bagi partai yang tak menjalankannya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti merasa pesimistis PKS dan PDIP mau mengganti kader mereka. Pasalnya, tidak ada aturan yang secara tegas partai harus mengganti kadernya yang bermasalah di DPR.
Ray juga merasa jengah melihat perilaku partai yang terus melindungi kader mereka. Sudah menjadi rahasia umum, kalau partai berorientasi melindungi kadernya dari pada rakyat. "Semua tahu etika politik di negara ini, khususnya DPR yang telah lama mati. Jadi sulit berharap ada partai yang menjunjung etika politik," tegasnya.
Meski sejumlah politisinya bermasalah karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi, kata dia, partai merasa berat untuk menarik kader mereka karena kontribusi mereka yang besar. "Mereka orang-orang yang berjasa kepada partai baik secara dukungan massa maupun keuangan. Tidak akan semudah itu mengantinya," tandas dia.(mic/rob)
|