Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ormas
PETA: Negara Harus Menjalankan Amanat UUD 1945 Pasal 1, 2 dan 3
2016-03-13 15:38:49
 

Tampak suasana aksi Ormas PETA di Bundaran HI Jakarta, Minggu (13/3).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Saleh sebagai pensiunan berpangkat Mayor TNI (Purn) yang dikenal dengan sang Mayor Revolusioner selaku Panglima Besar ormas Pembela Tanah Air (PETA) menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia semestinya mengelola kekayaan alam bangsa sendiri yang diharapkan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2, dan 3, agar tidak ada lagi rakyat yang miskin dan lapar.

Itulah yang beliau sampaikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com ketika melangsungkan aksi damai di bunderan HI, Jakarta, di tengah hiruk pikuk kepadatan warga Jakarta melakukan 'car free day', tepatnya berkisar Pukul 08.00 wib, Minggu (13/3) pagi.

Muh. Saleh Kr. Sila (purn) Sang Mayor inipun mengatakan kalau tujuan aksi yang dilakukan hari ini adalah salah satu upaya untuk menyampaikan kepada seluruh warga negara Indonesia yang ada di Jakarta, Ibukota negara Indonesia. Konteksnya menurutnya harus menyampaikan visi misi pembela tanah air (PETA) yang membawa dan mengusung konstitusi negara pasal 33 UUD 1945, dimana Pemerintah harus menjalankan konstitusi ini, harus mengelola kekayaan alam bangsa sendiri.

"Ini harus diperkenalkan setiap saat kepada siapa pun, dan siapapun boleh memperkenalkan ini, sehingga rakyat makmur. Pasalnya, 80% kekayaan alam kita sudah dikuasai bangsa asing dan antek-anteknya, rakyat banyak yang miskin diatas tanahnya sendiri. Inilah misi aksi hari ini dan seterusnya...," ujarnya, Minggu (13/3).

Nampak dari pantauan pewarta, sekelompok massa yang tergabung dalam aktivis dan simpatisan PETA menggelar aksi, selain membentangkan spanduk dengan bertuliskan, "Pembela Tanah Air (PETA). Negara harus menjalankan amanat UUD 1945 pasal 1,2, dan 3 agar tidak ada lagi rakyat yang miskin dan lapar," dengan logo Majelis Gema Gong Pancasila serta logo PETA bertuliskan Yudaka Catra Darani dan bendera bertuliskan PETA dengan dasar warna kain berwarna hitam. Selain itu juga turut nampak aktivitas warga Jakarta yang sedang sembari menikmati hari libur di tengah acara 'car free day'.

Kemudian, M. Saleh Karaeng Sila selaku Panglima Besar Mabes PETA menambahkan, apabila kedepannya Pemerintah tidak melaksanakan konstitusi ini, berarti Pemerintah baik eksekutif, legislatif, telah makar. "Telah makar kepada konstitusi Negara Republik Indonesia. Ini adalah amanah rakyat, Amanah Konstitusi," tegasnya dengan penuh semangat.

"Kedepannya, akan semakin banyak aksi, baik di daerah dan ibukota negara. Dan bahkan kami rencananya akan membanjiri Jakarta ini dengan lautan manusia dari berbagai daerah. Untuk mengingatkan Pemerintah dengan konstitusi ini," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2