JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Morowali dengan Perkara No. 98 dan 99/PHPU.D-X/2012 kembali berlanjut pada Kamis (10/1) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, MK menghadirkan sejumlah saksi dari Pihak Terkait (Incumbent/Pasangan Calon Nomor Urut 2 Anwar Hafid-SU Marunduh) yang menerangkan berbagai hal terkait beras miskin atau ‘raskin’.
Saksi Pihak Terkait bernama Basri Zakaria menerangkan seputar raskin terkait Pemilukada Morowali 2012. Basri menjelaskan bahwa tidak benar ia yang membagikan raskin kepada pendukung pasangan calon No. urut 2. “Ketua PPD yang membagi-bagikan raskin sebagai program pemerintah pusat. Sementara pihak pemerintah desa hanya menjalankan program tersebut,” urai Basri yang menjadi Kepala Desa Bungku Selatan.
Dikatakan Basri lagi, pada dasarnya pemberian raskin tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Morowali 2012, apalagi sampai mengultimatum penerima raskin untuk memilih pasangan calon No. urut 2. Dengan demikian, menurut Basri, pemberian raskin murni untuk menolong warga miskin.
Selanjutnya ada Saksi Terkait bernama Ridwan Hasan yang menjadi Kepala Desa Ungkaya. Ridwan dituduh membagi-bagikan raskin di rumahnya agar memilih pasangan calon No. urut 2 pada 15 November 2012.
“Tuduhan itu tidak benar, saya sebagai kepala desa tidak pernah membagikan raskin di rumah, tetapi sudah saya percayakan pembagian raskin kepada sekretaris desa. Juga, tidak ada hubungan raskin dengan Pemilukada Kabupaten Morowali 2012,” tambah Ridwan.
Berikutnya ada Saksi Terkait bernama Masmin Mangeto yang juga dituding membagikan raskin sebagai bagian dari kampanye pasangan calon No. urut 2. Seperti halnya saksi-saksi lainnya, Masmin membantah tuduhan tersebut.
“Pembagian raskin dilakukan oleh anak buah saya pada 14 November 2012. Raskin diberikan untuk warga miskin,” imbuh Masmin.
Dalam persidangan, Pihak Terkait juga menghadirkan saksi bernama Jalam sebagai Kepala Desa Onempute Jaya. Jalam membenarkan ada pembagian raskin pada 17 November 2012. Dikatakan Jalam, raskin itu dibagikan oleh istrinya dan istri kaur pemerintahan.
“Raskin diberikan kepada semua masyarakat tanpa ada diskriminasi. Tidak benar bahwa raskin hanya dibagikan kepada pendukung pasangan calon No. urut 2, melainkan dibagikan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar namanya sebagai masyarakat miskin,” tandas Jalam.
Pada persidangan sebelumnya, Iwan Mbawi sebagai Saksi Terkait dan Kepala Desa Tondo membantah telah membagikan beras Raskin hanya kepada pendukung pasangan nomor urut 2. Iwan mengatakan ia membagikan beras raskin kepada seluruh masyarakat yang namanya terdaftar dalam daftar masyarakat miskin.
“Raskin ini adalah program pemerintah pusat yang disebarkan ke daerah-daerah, termasuk ke Morowali. Saya sebagai kepala desa membagikan beras tersebut sesuai ke nama-nama yang terdaftar. Yang kaya tidak mendapat, yang miskin di atas 100 kepala keluarga yang dibagikan 15 kilogram dan 5 kilogram per kepala keluarga,” ucap Iwan.
Bantahan serupa juga disampaikan Kades Emea, Kecamatan Witaponda, Gunadi As Ladopo yang juga menjadi Saksi Terkait. “Pembagian raskin tidak ada kaitannya dengan Pemilukada di Kabupaten Morowali. Raskin cair empat kali dalam setahun,” bantah Gunadi.
Sidang PHPU Kepala Daerah Kabupaten Morowali ini diajukan oleh H. Ahmad M. Ali-Jakin Tumakaka sebagai Pasangan No. Urut 4 sebagai Pemohon Perkara No. 98/PHPU.D-X/2012, sedangkan Pemohon Perkara No. 99/PHPU.D-X/2012 adalah Pemohon H. Chaeruddin Zen-Delis J. Hehi sebagai Pasangan No. Urut 5. Sebagai Termohon adalah KPU Kabupaten Morowali.(yna/mk/bhc/opn) |