Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
PHPU Kab. Tulungagung: Saksi Pemohon Ungkap Praktik Politik Uang
Saturday 23 Feb 2013 09:30:18
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 dengan agenda pemeriksaan para saksi dari Pemohon di Ruang Sidang Panel MK, lantai 4, Jumat (22/2). Saksi-saksi Pemohon yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar menyampaikan adanya praktik politik uang dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Saksi Pemohon yang juga Pasangan Calon Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 2 Budi Setijahadi menyampaikan bahwa partai yang mendukungnya juga mendukung pasangan calon lainnya. Padahal, Budi menyampaikan bahwa Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan dua partai lainnya, yaitu Hanura dan Republikan telah sepakat mengusung Budi untuk menjadi pasangan calon bupati.

Budi mengaku sudah mendaftar di KPU Kab. Tulungagung pada 9 Oktober 2012. Namun, tidak diberi tanda diterima oleh KPU kab.Tulungagung dengan alasan harus mendatangkan Ketua PDP dan sekretaris PDP terlebih dulu. Namun, setelah mencari ke mana-mana Ketua PDP dan sekretaris PDP tidak ditemukan. Budi mendengar kabar kalau keduanya diculik oleh salah satu bakal calon yang tidak mendapat rekomendasi dari PDP. Karena tidak berhasil menemui Ketua dan sekretaris PDP, Budi akhirnya mendaftarkan diri melalui Partai Hanura, Republikan, dan Gerindra dengan dipasangkan bersama Muhammad Athiyah selaku calon bupatinya. ”Pada malam itu kami daftar berdua dengan rombongan tim, setelah itu kami keluar ternyata PDP memberangkatkan calon lain. Pak Syahri Mulyo dan Pak Maryoto diusung oleh PKNU, Partai Patriot, dan PDP,” ungkap Budi.

Sedangkan saksi Pemohon lainnya, yaitu M. Ngainur Rofik yang bekerja sebagai petani di desa Karanganom, Kecamatan Kauman menyampaikan adanya praktik politik uang yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 1, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo. Rofik menyampaikan pada waktu Subuh di hari pemilihan, tanggal 31 Januari 2013, ia melihat masyarakat di desanya dibagikan uang sebesar 10 ribu rupiah. “Yang diberikan ada ratusan orang, didatangi dari rumah ke rumah,” ujar Rofik.

Saksi Pemohon lainnya, yaitu Hari Widodo, warga Tanjungsari, Kecamatan Karang Rejo mengaku mendengar soal pembagian uang di pagi hari pencoblosan di lingkungan tempat tinggalnya. Hari menjelaskan bahwa ia mendengar warga diberi uang sebesar 10 ribu rupiah dengan syarat memilih pasangan calon nomor urut 1.

Sebelum menutup sidang kali ini, Akil menyampaikan sidang pemeriksaan selanjutnya akan digelar, Senin (25/2) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan KPU Tulungagung dan Pihak Terkait.(hj/yna/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2