Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
PHPU Kepala Daerah Kab. Minahasa: Pemohon Ungkap Keterlibatan Gubernur Sultra
Tuesday 08 Jan 2013 10:01:15
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Minahasa ke Mahkamah Konstitusi. Melalui kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku, pihaknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Minahasa (Termohon) dan KPU Prov. Sulawesi Utara.

Pelanggaran tersebut berupa pengakomodiran pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Sementara oleh Termohon dengan menerbitkan Surat Edaran pada 10 Desember 2012. “Atau dua hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Daniel dalam sidang Pemeriksaan Pertama Perkara No. 103/PHPU.D-X/2012, Senin (7/1) siang, di Ruang Sidang Panel MK.

Terbitnya Surat Edaran itu, lanjut Daniel, tidak terlepas dari adanya pertemuan Gubernur Prov. Sultra dengan seluruh Hukumtua (kepala desa) yang ada di Minahasa dan penggantian secara mendadak Ketua KPU Minahasa yang dilakukan oleh KPU Prov. Sultra. “Gubernur Sulawesi Utara merupakan ayah kandung dari Calon Bupati dari Pihak Terkait,” ungkapnya. Bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Terpilih Yance Wowling Sajow dan Ivan Sarundajang.

Akibat dari adanya Surat Edaran tersebut, kata Daniel, muncul ketidakjelasan jumlah DPT yang digunakan pada saat penghitungan hasi pemungutan suara. “Karena tidak ada acuan berapa jumlah DPT yang sesungguhnya, yakni jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya,” tuturnya.

Selain itu juga, menurutnya, menimbulkan kebingungan dan kekacawan di tingkat penyelenggara baik di KPPS, TPS, maupun PPK. “Akibatnya, ada ribuan pemilih yang memberikan hak suaranya hanya berdasarkan pada surat dari hukumtua,” papar Daniel.

Bahkan, dia mengungkapkan, telah terjadi pula pertemuan antara Gubernur Sultra dengan para hukumtua dan lurah se-Kabupaten Minahasa. Pertemuan dilakukan di kediaman pribadi Gubernur. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur meminta kepada para hukumtua untuk membantu memenangkan pasangan nomor urut 4, yakni Pihak Terkait. Salah satu kompensasi dukungan ialah berupa proyek-proyek pada beberapa daerah, seperti pembuatan jalan yang dibiayai dengan APBD.

Faktanya, alokasi APBD Provinsi untuk Kab. Minahasa cukup besar dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya yang ada di Sultra. “Bahkan, ada daerah yang hanya mendapat 2,2% saja,” imbuh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 ini.

Di samping itu, dia juga menuding bahwa Calon Wakil Bupati Ivan Sarundajang pernah tersangkut kasus Narkoba. Namun, proses hukumnya tidak jelas.

Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan tersebut, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki ini memberikan beberapa masukan perbaikan kepada Pemohon. Mulai dari persoalan tanda tangan yang belum ada hingga argumentasi Pemohon yang masih perlu penajaman. Oleh karena itu, Pemohon diminta selambat-lambatnya menyerahkan perbaikan permohonan besok siang ke MK. Dan untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Rabu (9/1) pagi, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2