JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Minahasa ke Mahkamah Konstitusi. Melalui kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku, pihaknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Minahasa (Termohon) dan KPU Prov. Sulawesi Utara.
Pelanggaran tersebut berupa pengakomodiran pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Sementara oleh Termohon dengan menerbitkan Surat Edaran pada 10 Desember 2012. “Atau dua hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Daniel dalam sidang Pemeriksaan Pertama Perkara No. 103/PHPU.D-X/2012, Senin (7/1) siang, di Ruang Sidang Panel MK.
Terbitnya Surat Edaran itu, lanjut Daniel, tidak terlepas dari adanya pertemuan Gubernur Prov. Sultra dengan seluruh Hukumtua (kepala desa) yang ada di Minahasa dan penggantian secara mendadak Ketua KPU Minahasa yang dilakukan oleh KPU Prov. Sultra. “Gubernur Sulawesi Utara merupakan ayah kandung dari Calon Bupati dari Pihak Terkait,” ungkapnya. Bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Terpilih Yance Wowling Sajow dan Ivan Sarundajang.
Akibat dari adanya Surat Edaran tersebut, kata Daniel, muncul ketidakjelasan jumlah DPT yang digunakan pada saat penghitungan hasi pemungutan suara. “Karena tidak ada acuan berapa jumlah DPT yang sesungguhnya, yakni jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya,” tuturnya.
Selain itu juga, menurutnya, menimbulkan kebingungan dan kekacawan di tingkat penyelenggara baik di KPPS, TPS, maupun PPK. “Akibatnya, ada ribuan pemilih yang memberikan hak suaranya hanya berdasarkan pada surat dari hukumtua,” papar Daniel.
Bahkan, dia mengungkapkan, telah terjadi pula pertemuan antara Gubernur Sultra dengan para hukumtua dan lurah se-Kabupaten Minahasa. Pertemuan dilakukan di kediaman pribadi Gubernur. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur meminta kepada para hukumtua untuk membantu memenangkan pasangan nomor urut 4, yakni Pihak Terkait. Salah satu kompensasi dukungan ialah berupa proyek-proyek pada beberapa daerah, seperti pembuatan jalan yang dibiayai dengan APBD.
Faktanya, alokasi APBD Provinsi untuk Kab. Minahasa cukup besar dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya yang ada di Sultra. “Bahkan, ada daerah yang hanya mendapat 2,2% saja,” imbuh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 ini.
Di samping itu, dia juga menuding bahwa Calon Wakil Bupati Ivan Sarundajang pernah tersangkut kasus Narkoba. Namun, proses hukumnya tidak jelas.
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan tersebut, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki ini memberikan beberapa masukan perbaikan kepada Pemohon. Mulai dari persoalan tanda tangan yang belum ada hingga argumentasi Pemohon yang masih perlu penajaman. Oleh karena itu, Pemohon diminta selambat-lambatnya menyerahkan perbaikan permohonan besok siang ke MK. Dan untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Rabu (9/1) pagi, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn) |