JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum walikota-wakil walikota Palopo tahun 2013, digugat oleh Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid, pasangan calon nomor urut 7 dalam Pemilukada Kota Palopo, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam permohonannya menuding Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan rekayasa, dalam proses penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota kota Palopo. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan empat orang saksi dalam sidang Perkara No.9/PHPU.D-XI/2013, Kamis (14/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Samsu Alam, sekretaris tim sukses Najamuddin - Abdul Waris Karim, pasangan calon calon independen bernomor urut 3, mengungkapkan adanya kongkalikong antara Isra Rauf Basyuri, ketua tim sukses Najamuddin - Abdul Waris Karim, dengan Ketua KPU Kota Palopo Maksum Runi. Menurut Samsu, dalam tahap verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Songka Kota Palopo, dari 700 berkas dukungan warga yang diajukan, hanya 11 orang yang memenuhi syarat dukungan.
“Setelah ketua tim kampanye nomor 3, saudara Isra Rauf Basyuri menemui ketua KPU Maksum Runi, ketua PPS Songka, saudara Kaco Syarifuddin mengubah data dukungan yang sah menjadi 606 orang,” ujar Samsu. Dengan perubahan tersebut pasangan Najamuddin-Abdul Waris Karim memenuhi syarat dukungan calon independen.
Keterangan serupa mengenai adanya rekayasa data dukungan pasangan calon independen Najamuddin - Abdul Waris Karim, juga diungkapkan oleh tim suksesnya sendiri, yang dalam persidangan ini mememberikan kesaksian untuk pesaingnya dalam Pemilukada Kota Palopo, yakni pasangan Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid. Para saksi pemohon mengungkapkan, rekayasa terhadap verifikasi faktual pasangan Najamuddin-Abdul Waris Karim juga terjadi di beberapa kelurahan lainnya.
Sementara saksi Pemohon yakni Muhammad Arfa, salah satu bakal pasangan calon independen yang tidak lolos sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palopo mengungkapkan, KPU telah meloloskan M. Yunus sebagai peserta berpasangan dengan Lanteng Bustami, sebagai pasangan yang diusung oleh partai politik. Padahal sebelumnya M. Yunus berpasangan dengan dirinya sebagai pasangan calon independen.
“Di tengah proses verifikasi faktual, HM Yunus maju berpasangan dengan Lanteng Bustami, melalui jalur partai politik,” kata Arfa. Akibat perubahan tersebut, Arfa gagal maju sebagai pasangan calon peserta Pemilukada.
Disangkal
Namun keterangan sejumlah saksi Pemohon tersebut disangkal oleh para saksi yang diajukan KPU Kota Palopo. Kaco Syarifuddin, Ketua PPS Songka menegaskan, dirinya tidak pernah dihubungi oleh Ketua KPU Kota Palopo Maksum Runi, untuk merekayasa jumlah dukungan Najamuddin-Abdul Waris Karim. “Data yang ada diperoleh dari KPU, bukan karena ada nego-nego,” tegas Kaco
Terhadap proses persidangan tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar melihat pemeriksaan telah cukup dan meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling akhir pada Jum’at, 15 Februari 2013, tanpa melalui persidangan. Sidang berikutnya akan dilakukan untuk pengucapan putusan.(ilh/mk/bhc/opn) |