JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara PHPU Kota Prabumulih - Perkara No. 24 dan 25/PHPU.D.XI/2013 - kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/4) siang. Dalam persidangan, MK menghadirkan sejumlah saksi dari Termohon dan Pemohon. Di antaranya, terungkap beberapa persoalan terkait dengan undangan C-6, lampiran model C1-KWK, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Saksi Termohon, Ahmad Bastari Irawan menerangkan hal terkait dengan undangan C-6. “Saya dan para anggota tidak pernah menolak yang membawa C-6. Semua yang membawa undangan C-6 kami layani, khususnya di TPS 7 Kelurahan Prabu Jaya,” jelas Ahmad kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Ahmad juga menjelaskan mengenai model C dan C1-KWK. “Para saksi yang hadir menandatangani semua Berita Acara dan mendapat lampiran model C1-KWK,” tambah Ahmad dalam persidangan.
Berikutnya, ada saksi Termohon bernama Ramedin. Ia menuturkan saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Prabumulih Timur.
“Pada dasarnya tidak ada saksi yang berkeberatan atas hasil rekapitulasi yang dilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Ramedin.
Namun, lanjut Ramedin, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hanan Zulkarnain dan Hartono Hamid, membuat surat keberatan karenakan mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi tersebut. Mereka merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Sedangkan penghitungan suara yang di bawah PPK, tidak ada yang keberatan sama sekali.
Selanjutnya, Ramedin menyampaikan hal terkait KWK, terjadi selisih antara jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah. “Namun ini tidak mengubah jumlah DPT dan perolehan suara tidak terjadi perubahan,” tambah Ramedin.
Kemudian ada juga saksi Termohon bernama Didi Parmansyah selaku Ketua PPS Kemang Tanduk. Didi menerangkan soal terjadi kesalahan penulisan pada kolom jumlah tertulis pada TPS 1. “Surat suara sah tertulis pada TPS 1 adalah 911, seharusnya itu jumlah,” kata Didi.
Selain saksi dari Termohon, MK juga menghadirkan saksi dari Pemohon. Satu di antaranya adalah Hidayatillah. Ia mengungkapkan soal formulir model DB-1-KWK.KPU.
“Pada formulir model DB-1-KWK.KPU bahwa pasangan Calon atau kandidat walikota dan wakil walikota Prabumulih yang diserahkan atau diterima oleh Termohon sebagai formulir persyaratan calon tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kota Prabumulih,” urai Hidayatillah.
“Namun ditandatangani oleh Wakil Ketua DPD Golkar Prabumulih,” tandas Hidayatilllah kepada Majelis Hakim.(nta/mk/bhc/opn) |