Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komisi VIII DPR
PKB Copot Ketua Komisi VIII DPR
Thursday 23 Feb 2012 22:10:46
 

Abdul Kadir Karding (Foto: DPR.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR mencopot Abdul Kadir Karding dari posisinya Ketua Komisi VIII DPR. Ia dimutasi ke Komisi VI DPR dan posisinya tersebut akan diisi da Fauziyah. Pencopotan ini snagat mengejutkan, karena bertepatan dengan Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah yang diundur pihak DPP PKB.

Kabar pencopotan ini dibenarkan Abdul Kadir Karding yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/2). Atas pencopotannya ini, ia tak mau berkomentar dan spekulasi kebijakan yang diambil partainya tersebut. Dirinya tak mau mengakitkan pencopotannya itu dengan penundaan muswil terse. Kardinga hanya menyatakan siap melaksanakan tugasnya pada komisi baru itu nanti.

"Saya sebagai kader hanya menjalani perintah dari partai. Saya baru terima surat itu dari Sekjen DPR, (Rabu, 22/2) kemarin. Saya dicopot (dari ketua VIII) dan dipindah ke Komisi VI. Suratnya tertanggal 20 Februari 2012," jelas Karding.

Selain perotasian dirinya, ternyata DPPPKB juga mengeluarkan keputusan untuk mengundurkan jadwal Muswil DPW PKB Jawa Tengah yang awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada pekan. Padahal, seluruh persiapan muswil di Semarang sudah matang. “Permintaan itu dari DPP bahwa muswil harus diundur serta waktu dan tempatnya belum ditentukan," tutur dia.

DPP PK juga untuk sementara membekukan DPW PKB Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Karding. Saat ini, kepengurusan DPW di bawah langsung DPP PKB dengan tim caretaker. Dirinya pun belum tahu langkah yang akan diambil selanjutnya, karena harus komukasi dengan pengurus DPP. “Saya akan berbicara dahulu dengan mereka, bagaimana baiknya," imbuh dia.

Dihubungi terpisah, Sekretaris FPKB DPR Hanif Dakhiri membenarkan pencopotan Kading tersebut. Posisi Karding akan diisi oleh Ida Fauziyah sebelumnya merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, ia membantah bahwa pencopotan ini terkait dengan pengunduran pelaksanaan muswil. Pasalnya, rotasi dilakukan terhadap semua anggota FPKB DPR.

“Rotasi ni hanyalah rotasi rutin yang dilakukan setiap fraksi. Tak ada motif politik di balik rotasi itu. ini merupakan rotasi dan penyegaran reguler saja. Sama sekali tidak ada alasan khusus. Rotasi yang dilakukan fraksi bersifat menyeluruh kepada kader-kadernya yang ada di DPR. Jadi ukan hanya dia (Kardin-red) yang dimutasi,” tandasnya.

Menurut dia, untuk mengisi jabatan Ida di Baleg DPR, FPKB telah menunjuk Anna Muawanah yang sebelumnya duduk sebagai Ketua Komisi IV DPR. Sedangkan posisi Anna sendiri ditempat oleh Ibnu Multazam. Ia pun membantah pergeseran Karding sebagai Ketua Komisi VIII, terkait dengan pembekuan DPW PKB Jawa Tengan.”Ini benar-benar rotasi penyegaran yang dilakukan tiap fraksi,” tandasnya.(inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2