Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
PKI
PKI dan Hoax dari dalam Istana
2017-09-27 08:47:55
 

 
Oleh: Syukri Wahid

PARA JENDERAL yang diculik lalu dibunuh karena dianggap telah membentuk Dewan Jenderal yang memiliki agenda menggulingkan tahta Presiden Soekarno lewat menurut perwakilan PKI di kabinet kala itu atau via biro khusus PKI.

PKI ternyata pakarnya pembuat fitnah atau hoax. Mereka adalah maha guru di bidang itu. Mereka pakar dalam agitasi dan propaganda.

Apalagi, DN Aidit ketua PKI kala itu sudah masuk dalam jajaran kabinet Presiden Sukarno. Tercatat dirinya pernah menjabat sebagai menteri di kabinet Kerja jilid 3 hasil reshuffle yang ke-2 dan pada saat gerakan G.30S/PKI, dia terdaftar dalam jajaran kabinet Dwikora 1, karena posisinya sebagai wakil ketua MPRS.

Angin segar bagi PKI karena politik Bung Karno sejak dekrit presiden tahun 1959, yaitu menampung ajaran Komunis dalam konsep Nasakom-nya membuat mereka tumbuh menjadi partai yang kuat.

Tak cukup dengan itu, tahun 1960, dengan alasan para tokoh Masyumi dianggap terlibat dalam PRRI, maka Sukarno membubarkan Partai Masyumi yang merupakan rival utama PKI.

Padahal, Masyumi sebagai partai pemenang ke-2 di pemilu tahun 1955, tak pelak lagi aspirasi umat Islam kehilangan perahunya dan PKI merasa "bahagia" karena rival utama mereka telah hilang dari percaturan politik saat itu.

Belum cukup pula dengan itu, Sukarno membuka poros baru politiknya yaitu poros Jakarta-Peking, semakin memperjelas arah kebijakan Sukarno di "setir" oleh PKI.

Puncaknya adalah Sukarno membubarkan DPR hasil pemilu dan membentuknya serta mengangkat para ketua partai menjadi petinggi MPRS suatu jabatan setingkat Menteri non departemen. Di kabinet Kerja jilid 2 sampai 4 para tokoh PKI menduduki posisi penting.

Hoax bertebaran dari sana, dari dalam kabinet. Hoax masuk dalam istana dan diproduksi di sana sampai berdampak kepada kebijakan Presiden Sukarno yang dianggap terlalu "menuruti" keinginan PKI.

PKI mendesak Presiden Soekarno untuk membubarkan HMI karena dianggap anak kandung Masyumi, meminta Soekarno membubarkan partai MURBA, ulama dikriminalisasi seperti Buya Hamka, dan lain-lain.

Mendesak Presiden Sukarno untuk membentuk angkatan ke-5 untuk dipersenjatai dengan alasan hoax menyiapkan perlawanan rakyat menghadapi Malaysia dan perjuangan Trikora. Dan buntutnya adalah menyiapkan kudeta para relawan dan Gerwani, itulah hoax sejati.

Jangan-jangan banyaknya hoax sekarang... Ciri-ciri, ah sudahlah. Masih mau bilang: PKI itu hantu?

Penulis adalah dokter gigi dan Pegiat sosial politik.(republikal/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PKI
 
  HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
  Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
  Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
  Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
  Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2