Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PKPI
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
2018-04-17 07:40:29
 

Tampak kuasa hukum PKPI Supriyadi Adi, di SPK Polda Metro Jaya, Senin (16/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menyebarkan berita bohong.

"Yaitu menyebarkan bahwa KPU akan mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap keputusan (PTUN yang mengabulkan gugatan) yang sudah didapat PKPI," ujar kuasa hukum PKPI Supriyadi Adi, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Supryadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, dikatakan putusan yang diketok palu Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) bersifat final dan mengikat.

"Ini diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), bahwa putusan PTUN tidak bisa dibanding, kasasi dan tidak bisa di PK. Itu lah berita bohong yang disampaikan Hasyim Asy'ari," tuturnya.

Reinhard Halomoan yang juga tim pengacara PKPI, merasa kecewa dengan pernyataan Hasyim Asy'ari di berbagai media massa. Sebagai Komisioner KPU, harusnya Hasyim Asy'ari memahami Undang-Undang Pemilu.

"Berita tidak benar ini berdampak kepada kader PKPI yang merasa terteror dan menurunkan (tingkat) kepercayaan kepada PKPI," ujar Reinhard.

Dalam laporannya tersebut, tim kuasa hukum PKPI juga melampirkan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI, Undang-Undang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung terkait penanganan sengketa pemilu, dan screen capture berita bohong tersebut.

Hasyim Asy'ari digugat secara pidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait pencemaran melalui media elektronik.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2