Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PKPI
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
2018-04-17 07:40:29
 

Tampak kuasa hukum PKPI Supriyadi Adi, di SPK Polda Metro Jaya, Senin (16/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menyebarkan berita bohong.

"Yaitu menyebarkan bahwa KPU akan mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap keputusan (PTUN yang mengabulkan gugatan) yang sudah didapat PKPI," ujar kuasa hukum PKPI Supriyadi Adi, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Supryadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, dikatakan putusan yang diketok palu Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) bersifat final dan mengikat.

"Ini diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), bahwa putusan PTUN tidak bisa dibanding, kasasi dan tidak bisa di PK. Itu lah berita bohong yang disampaikan Hasyim Asy'ari," tuturnya.

Reinhard Halomoan yang juga tim pengacara PKPI, merasa kecewa dengan pernyataan Hasyim Asy'ari di berbagai media massa. Sebagai Komisioner KPU, harusnya Hasyim Asy'ari memahami Undang-Undang Pemilu.

"Berita tidak benar ini berdampak kepada kader PKPI yang merasa terteror dan menurunkan (tingkat) kepercayaan kepada PKPI," ujar Reinhard.

Dalam laporannya tersebut, tim kuasa hukum PKPI juga melampirkan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI, Undang-Undang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung terkait penanganan sengketa pemilu, dan screen capture berita bohong tersebut.

Hasyim Asy'ari digugat secara pidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait pencemaran melalui media elektronik.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2