Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Tanah
PKS: Kasus Rocky Gerung Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pertanahan
2021-09-28 02:20:10
 

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politisi senior Amien Rais, dan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman saat berkunjung ke rumah Rocky Gerung di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Sohibul Iman mengatakan, kehadiran dirinya bersama rekan separtai, Mardani Ali Sera, serta tokoh masyarakat Amien Rais dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo ke rumah Rocky Gerung (RG), sebagai dukungan moral untuk memperjuangkan haknya sebagai pribadi dan juga hak masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama. Sohibul menegaskan, kasus RG menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanahan di Tanah Air

"Sebagai teman saya, memberi dukungan moral agar RG bisa terus memperjuangkan, bukan saja hak-hak dia sebagai pribadi tapi juga hak-hak masyarakat yang mengalami kasus yang sama," kata Sohibul Iman, saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (25/9).

Dia menambahkan, perselisihan antara Rocky Gerung dengan Sentul City, bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan namun pihak Sentul City tak memiliki itikad seperti itu.

"Semestinya, bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi melihat cara-cara yg sudah dilakukan oleh SC (Sentul City) yang nampak tidak ada niat baik kekeluargaan," bebernya.

Untuk itu, kata dia, rekan-rekan Rocky Gerung memberikan dukungan penuh dengan cara menempuh jalur hukum.

"Menempuh jalur hukum menurut saya, tepat. Manapun yang ditempuh, harus dibuat secara transparan dan semoga ini jadi yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Terlebih lagi, tegas dia, kasus Rocky Gerung ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanahan di Tanah Air.

"Semoga ini, menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola pertanahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.(beritasatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2