Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

PKS Makin Keras Sentil KPK
Thursday 06 Oct 2011 15:47:36
 

Sekjen DPP PKS Anis Matta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bukannya mengambil tindakan tegas terhadap Fachri Hamzah yang berniat ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) malah terus menyentil pucuk pimpinan institusi penagak hukum tersebut. Sikap Ketua KPK Busyro Muqoddas dianggap Sekjen DPP PKS Anis Matta sebagai sikap sentimental.

Bahkan, dengan nada meyakinkan Anis bernai menegaskan bahwa pimpinan partai ini takkan memberikan sanksi apapun terhadap Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi PKS tersebut. "Pak Busyro terlalu sentimentil saat KPK mendapatkan kritik dari Fachri. PKS takkan memberikan sanksi terhadap kadernya di DPR yang bersuara keras. Mereka memang harus bersuara keras,” kata Anis Matta.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya takkan mencegah niatan pihak tertentu untuk membubarkan KPK. Tapi berharap pihak yang berkeinginan tersebut, harus bisa memberikan alasan yang menguatkan keinginan mereka itu. "Kami kira harus ada alasan yang masuk akal, bila mau membubarkan KPK," jelasnya.

Johan sangat menghargai hal Fachri untuk bicara apa pun. Tapi semuanya harus didasari argumentasi yang kuat. Jika ia ngotot untuk membubarkan KPK, bisa dilakukannya dengan menempuh mekanisme DPR melalui Fraksi PKS. “Setelah itu, barulah mereka mengajukan usulan membubarkan KPK melalui mekanisme yang diatur UU,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Johan juga membantah KPK menerima dana asing. Begitu pula dengan tudingan bahwa KPK telah dikendalikan pihak asing. Fachri diminta untuk membuktikan pernyataannya itu. Jika tidak bisa membuktikannya, berarti fitnah. "KPK disetir asing, setirnya dimana. Harus bisa buktikan tudingan itu," jelas Johan.(tnc/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2