Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
PKS Malah Dukung Penuh Wacana Fachri Hamzah
Tuesday 04 Oct 2011 21:46:36
 

Politisi PKS Fachri Hamzah sangat vokal menyuarakan pembubaran KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR mendukung penuh Fachri Hamzah dengan wacananya untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, fraksi tersebut akan melakukan evaluasi atas keberadaan institusi pemberantasan korupsi itu.

Langkah ini dilakukan dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat, Komisi III DPR, dan berbagai pihak. Bahan yang dikumpulkan ini akan dijadikan bahan untuk memilih calon pimpinan (capim) sekaligus merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

“Masukan-masukan ini akan kami jadikan formulasi yang baik ke depan. Pembenahan KPK harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. PKS tetap menjunjung tinggi upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut Mustafa , dari masukan yang sudah ada, ternyata menyebutkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK mulai berkurang. Penguatan lembaga pemberantasan korupsi itu harus dilakukan dengan merevisi UU KPK. “Ini baru masukan awal,” jelasnya.

Sementara Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya berpandangan kritik terhadap KPK diperlukan, agar lembaga antikorupsi itu berjalan sesuai rel. "Diperlukan jutaan orang untuk mendukung KPK, tetapi dibutuhkan minimal satu orang untuk mengkritisinya,” jelas dia.

Mahfudz menambahkan, KPK sebagai lembaga ad hoc memiliki kewenangan luar biasa besar, melampaui kewenangan lembaga penegakan hukum permanen. Untuk itu, diperlukan lembaga pengawas atas kinerja KPK itu. “Meski menuai kecaman, PKS mendukung apa yang disuarakan Fahri Hamzah,” tegas dia..

Ia mengakui, ditengah maraknya kasus korupsi dan arus ekspektasi publik yang tinggi terhadap KPK, mengkritisi lembaga superbodi tersebut saat ini menjadi tidak populer. Tapi hal itu tetap dibutuhkan agar proses check and balance sebagai prinsip demokrasi tetap terjaga.

Jika ingin KPK tetap ada dan efektif fungsinya, lanjut dia, harus disediakan ruang kontrol bagi sikap kritis. "Sekarang ini muncul polarisasi sikap di berbagai elemen bangsa yang seolah mengarah pada pro dan anti KPK. Sehingga siapapun yang kritis dinilai sebagai anti KPK. Ini tidak boleh terjadi," tandas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2