Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PLN
PLN Deklarasikan Bersih No Suap
Friday 21 Dec 2012 14:44:55
 

Penandatanganan Direktur Utama PT PLN (Persero) PLN Nur Pamudji dalam acara Deklarasi PLN Bersih di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (21/12).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT PLN (Persero) PLN Nur Pamudji menegaskan pendeklarasian PLN Bersih No Suap merupakan ajakan vendor dan masyarakat yang berinteraksi kepada PLN untuk tidak melakukan penyuapan di dalam birokrasi persero ini.

“Pendeklarasian PLN Bersih No Suap bertujuan untuk menjadikan perusahan yang BUMN ini yang profesional yang tidak memerlukan suap”, katanya dalam acara Deklarasi PLN Bersih di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (21/12).

Dengan adanya pendeklarsian ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih lebih baik dan meningkat. Selain itu, pengadaan barang dan jasa akan transparan, sehingga akan membawa efesiensi. Dengan demikian efesiensi akan menimbulkan keuntungan yang besar bagi perusahaan.

Pendeklarasian ini merupakan gerakan yang ditularkan melalui semangat melalui praktik antar karyawan, sehingga nantinya bila ada peristiwa suap, maka karyawan tersebut akan mengingat kembali praktik suap merupakan sesuatu yang buruk. Hal ini sangat diperlukan agar karyawan mempunyai kesadaran dan keberanian untuk menghilangkannya.

Mengenai praktik suap terbesar di persero ini, Direktur Utama PLN mengakui ada dua sektor. Pertama, pengadaan barang dan jasa dan kedua, pelayanan pelanggan. Oleh karena itu, PLN meminta Transparancy International Indonesia untuk membantu PLN Bersih No suap terutama dimulai dua sektor tersebut yang berinteraksi kepada masyarakat.

“PLN berupaya mencegah praktik suap tersebut yang cenderung melalui pertemuan antara karyawan PLN dan pelanggan. Pencegahan itu dilakukan melalui teknologi seperti website, telepon, handphone dan sebagainya. Hal ini diperlukan agar menghilangkan praktik suap menyuap.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International-Indonesia (TI Indonesia) Natalia Soebagjo mengungkapkan dua aspek yang perlu dibenahi di tubuh PLN adalah sistem pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan terhadap masyarakat. "Dua aspek tersebut selama ini masih menghadapi banyak persoalan,” jelasnya.

Natalia menuturkan pengadaan barang dan jasa di PLN masih terindikasi rentan terhadap hal-hal yang masuk dalam kategori korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan. Sementara pelayanan PLN terhadap masyarakat juga masih sering dikeluhkan kurang responsif.

Untuk memperbaiki dua aspek ini dimulai sejak Februari lalu, PLN memulai kerja sama dengan TI Indonesia. TI-Indonesia dalam kesepakatan ini berkomitmen untuk melakukan fasilitas dalam perbaikan dua aspek tersebut. Seperti diketahui, butir-butir deklarasi adalah sebagai berikut:

1. Tidak akan melakukan segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi menurut UU nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pelayanan publik yang dilaksanakan PLN. Tindakan tersebut meliputi korupsi nepotisme, gratifikasi, mark up, pemberian hadiah, konflik kepentingan, dan pemerasan.

2. Menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dengan berpegangan pada prinsip transparansi dan efisiensi dalam penggunaan aset negara.

3.Menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dengan mengikuti proses legal formal juga menekankan pada prinsip efisiensi.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2