JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT PLN (Persero) PLN Nur Pamudji menegaskan pendeklarasian PLN Bersih No Suap merupakan ajakan vendor dan masyarakat yang berinteraksi kepada PLN untuk tidak melakukan penyuapan di dalam birokrasi persero ini.
“Pendeklarasian PLN Bersih No Suap bertujuan untuk menjadikan perusahan yang BUMN ini yang profesional yang tidak memerlukan suap”, katanya dalam acara Deklarasi PLN Bersih di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (21/12).
Dengan adanya pendeklarsian ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih lebih baik dan meningkat. Selain itu, pengadaan barang dan jasa akan transparan, sehingga akan membawa efesiensi. Dengan demikian efesiensi akan menimbulkan keuntungan yang besar bagi perusahaan.
Pendeklarasian ini merupakan gerakan yang ditularkan melalui semangat melalui praktik antar karyawan, sehingga nantinya bila ada peristiwa suap, maka karyawan tersebut akan mengingat kembali praktik suap merupakan sesuatu yang buruk. Hal ini sangat diperlukan agar karyawan mempunyai kesadaran dan keberanian untuk menghilangkannya.
Mengenai praktik suap terbesar di persero ini, Direktur Utama PLN mengakui ada dua sektor. Pertama, pengadaan barang dan jasa dan kedua, pelayanan pelanggan. Oleh karena itu, PLN meminta Transparancy International Indonesia untuk membantu PLN Bersih No suap terutama dimulai dua sektor tersebut yang berinteraksi kepada masyarakat.
“PLN berupaya mencegah praktik suap tersebut yang cenderung melalui pertemuan antara karyawan PLN dan pelanggan. Pencegahan itu dilakukan melalui teknologi seperti website, telepon, handphone dan sebagainya. Hal ini diperlukan agar menghilangkan praktik suap menyuap.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International-Indonesia (TI Indonesia) Natalia Soebagjo mengungkapkan dua aspek yang perlu dibenahi di tubuh PLN adalah sistem pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan terhadap masyarakat. "Dua aspek tersebut selama ini masih menghadapi banyak persoalan,” jelasnya.
Natalia menuturkan pengadaan barang dan jasa di PLN masih terindikasi rentan terhadap hal-hal yang masuk dalam kategori korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan. Sementara pelayanan PLN terhadap masyarakat juga masih sering dikeluhkan kurang responsif.
Untuk memperbaiki dua aspek ini dimulai sejak Februari lalu, PLN memulai kerja sama dengan TI Indonesia. TI-Indonesia dalam kesepakatan ini berkomitmen untuk melakukan fasilitas dalam perbaikan dua aspek tersebut. Seperti diketahui, butir-butir deklarasi adalah sebagai berikut:
1. Tidak akan melakukan segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi menurut UU nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pelayanan publik yang dilaksanakan PLN. Tindakan tersebut meliputi korupsi nepotisme, gratifikasi, mark up, pemberian hadiah, konflik kepentingan, dan pemerasan.
2. Menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dengan berpegangan pada prinsip transparansi dan efisiensi dalam penggunaan aset negara.
3.Menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dengan mengikuti proses legal formal juga menekankan pada prinsip efisiensi.(dry/ipb/bhc/opn) |