Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PLN
PLN Diizinkan Lakukan Pemilihan Langsung Pembangunan Pembangkit Listrik Batubara
Friday 09 Jan 2015 04:02:23
 

Ilustrasi. PLTU.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik, merata dan harga yang wajar, pemerintah telah merubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT PLN untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2014. Perubahan ini menyangkut Pasal 2, sehingga berbunyi:

1. Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka;

2. Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.

3. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan percepatan proses: a. Perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan; b. Pembebasan untuk pengadaan tanah; dan c. Pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

“Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan pinsip efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 Ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan kewajiban PT PLN (Persero) untuk menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud kepada Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 193 Tahun 2014 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 31 Desember 2014 itu.

Perpres No. 194/2014

Adapun Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014.

Perubahan ini terjadi pada Pasal 4 sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Pengadan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk percepatan proses: a. Perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan; b. Pembebasan untuk pengadaan tanah; dan c. Pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” bunyi Pasal 12 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2014 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2