Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
PLN Tetap akan Lanjutkan 17 dari 34 Proyek Listrik Terbengkalai
2016-11-24 08:15:54
 

Tampak jajaran Direksi PT PLN (Persero) saat acara konferensi pers terkait akan Lanjutkan 17 dari 34 Proyek Listrik Terbengkalai di kantor PLN Pusat, Jakarta Rabu (23/11).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik pemerintah Indonesia menegaskan 17 dari 34 proyek yang terkendala telah dilanjutkan proses pembangunannya. Enam proyek di antaranya diambil alih PT PLN untuk bisa dilanjutkan.

Sementara, 11 proyek lain akan diterminasi dan diganti dengan penyediaan tenaga listrik lain.

Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, proyek listrik berupa pembangunan 34 pembangkit telah terbengkalai cukup lama dan kerugian paling besar akibat 34 proyek pembangkit terkendala adalah masyarakat yang tidak bisa menikmati listrik selama bertahun-tahun.

"Oportunity lost adalah masyarakat setempat tertunda menikmati listrik," kata Djoko di Kantor Pusat PLN Jakarta, Rabu (23/11).

Selanjutnya Proyek-proyek pembangkit terkendala yang berada di daerah tak terjangkau, menyebabkan wilayah tersebut tak mendapatkan listrik selama proyek tersebut terkendala, kata Djoko.

"Contoh untuk (pembangkit berkapasitas) 2 x 7 megawatt dibangun 2011, harusnya 2014 mereka (masyarakat setempat) sudah menikmati, (namun) ini tertunda. Inilah dampak utama," ucap Djoko.

Sedangkan kerugian yang diderita PLN tergantung dengan progres pembangunan pembangkit yang sudah terealisasi.

Djoko menyebutkan PLN didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian.

Namun, dia menegaskan terdapat ketentuan hak penalti dan hak klaim yang terdapat dalam kontrak yang bisa didapat oleh kontraktor maupun PLN.

Di waktu yang sama Kepala Satuan Komunikasi PLN I Made Suprateka menjelaskan 11 proyek yang diterminasi atau tak dilanjutkan karena mempertimbangkan beberapa aspek seperti salah satunya masalah geografis.

"Karena sulitnya membangun pembangkit. Ada yang tanahnya terdapat patahan dan membentuk gua, ada juga di atas gambut," kata Made di Jakarta, Rabu (23/11).

Namun, Made menekankan pihak PLN mengganti 11 proyek yang diterminasi tersebut dengan perluasan jaringan transmisi dan gardu induk.

Selain itu, juga dilakukan pembangunan pembangkit baru yang lebih cepat pembangunannya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas daya lebih besar.

Adapun Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Amir Rosidin mengatakan pembangunan PLTMG hanya memakan waktu satu setengah tahun untuk bisa beroperasi. Sementara, pembangunan PLTU membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun.

Terkait kelanjutan 17 proyek yang sempat terhenti dan sekarang dalam proses pembangunan, PLN mengacu dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur kelistrikan. Dalam Perpres tersebut, perusahaan plat merah itu diberi kewenangan untuk segera menyelesaikan masalah kelistrlkan.

"Salah satunya dengan tambahan biaya dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.

Made, kembali menambahkan PLN bersama pihak lain trus berupaya mencari solusi proyek yang terhambat. Diakuinya, ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP sehingga ada kebijakan dalam kelanjutan proyek.

Adapun 34 proyek pembangkit listrik tersebut merupakan pembangkit berskala kecil dengan total kapasitas 627,8 Megawatt. Sementara 11 proyek yang diterminasi berkapasitas 147 megawatt, bukan termasuk proyek pembangkit program 35.000 megawatt.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2