Al-Thinni baru" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Libya
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
Monday 14 Apr 2014 16:02:39
 

Al-Thinni mengatakan dirinya dan keluarganya menjadi korban.(Foto: Istimewa)
 
LIBIA, Berita HUKUM - Serangan milisi terhadap keluarga dan dirinya menyebabkan Perdana Menteri Libia yang baru diangkat, Abdullah al-Thinni, mengundurkan diri. Pernyataan yang dikeluarkan Perdana Menteri menyatakan "tidak seorang pun terluka karena serangan, tetapi nyaris terkena".

Al-Thinni baru diumumkan sebagai PM minggu lalu setelah Ali Zeidan diberhentikan karena gagal menjaga keamanan.

Libia mengalami ketidakstabilan sejak kelompok bersenjata menjatuhkan rezim Muammar Gaddafi pada tahun 2011.

Dalam sebuah surat yang ditempatkan di situs internet, al-Thinni mengatakan dirinya dan keluarganya menjadi korban "serangan penakut" dan dia tidak dapat "menerima kekerasan karena jabatannya".

Rincian serangan masih belum jelas dan belum diketahui juga pelakunya, tetapi sepertinya dilakukan di jalan menuju bandara di Tripoli.

Juru bicara perdana menteri, Ahmed Lameen, mengatakan kepada wartawan BBC Rana Jawad bahwa al-Thinni dan kabinetnya akan tetap menjalankan tugasnya sampai PM baru diangkat oleh kongres.

Al-Thinni diangkat permulaan bulan ini sebagai perdana menteri sementara dan mandatnya diperpanjang minggu lalu dengan syarat dirinya mendirikan pemerintahan baru guna menciptakan stabilitas di Libia.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Libya
 
  Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
  Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
  Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
  Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
  PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2