Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

PM Pakistan Terancam Hukuman Penjara
Tuesday 14 Feb 2012 00:46:42
 

Perdana Menteri Pakistan, Yousuf Raza Gilani terancam hukuman penjara dan dicopot dari jabatannya, jika ia terbukti bersalah (Foto: CNN.com)
 
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Perdana Menteri Pakistan, Yousuf Raza Gilani terancam hukuman penjara, jika ia terbukti bersalah. Pasalnya, ia sudah resmi didakwa menghina pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA) setempat.

Gilani dituduh telah gagal untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi atas Presiden Asif Ali Zardari. MA berpendapat bahwa Gilani antara lain menolak perintah pengadilan untuk menulis surat ke pihak berwenang Swiss sehubungan dengan sejumlah rekening milik Presiden Zardari.

Jika terbukti bersalah, selain dipenjara, Gilani juga akan dicopot dari jabatannya sebagai perdana menteri. Namun, dalam pengadilan di Islamabad, PM Gilani menegaskan, diirnya tidak bersalah dengan alasan presiden—yang sudah membantah tuduhan korupsi tersebut—memiliki kekebalan hukum sebagai kepala negara.

Sidang ini sendiri, berlangsung dengan pengawasan ketat. Ratusan polisi anti huru hara dikerahkan sementara helikopter mengawasi dari udara ketika Gilani tiba di ruang pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Februari dan PM Gilani tidak harus hadir dalam sidang tersebut.

Presiden Zardari dituduh menggunakan sejumlah rekening di bank Swiss untuk menyembunyikan uang suap yang dia terima. Pengadilan atas Gilani sendiri diperkirakan akan berlangsung panjang sebelum mencapai keputusan akhir. Jika dinyatakan bersalah, Gilani masih mengajukan banding.

Kasus atas Gilani mencerminkan pertentangan antara pemerintah dan lembaga pengadilan, yang mendapt dukungan dari kubu militer. Sejumlah pihak berpendapat dakwaan atas PM Gilani bermotif sengketa politik dan akan mengalihkan Pakistan dari masalah-masalah yang lebih serius.

Juru bicara Partai Rakyat Pakistan (PPP), menegaskan bahwa PM Yousuf Raza Gilani akan membuktikan dirinya tidak bersalah. "Untuk pertama kalinya Perdana Menteri Pakistan didakwa. Ini merupakan hari yang sedih bagi Pakistan. Dia tidak bersalah dan ini akan dibuat jelas di pengadilan," tutur Qamar Zaman Kaira.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2