ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Perdana Menteri Pakistan, Yousuf Raza Gilani terancam hukuman penjara, jika ia terbukti bersalah. Pasalnya, ia sudah resmi didakwa menghina pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA) setempat.
Gilani dituduh telah gagal untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi atas Presiden Asif Ali Zardari. MA berpendapat bahwa Gilani antara lain menolak perintah pengadilan untuk menulis surat ke pihak berwenang Swiss sehubungan dengan sejumlah rekening milik Presiden Zardari.
Jika terbukti bersalah, selain dipenjara, Gilani juga akan dicopot dari jabatannya sebagai perdana menteri. Namun, dalam pengadilan di Islamabad, PM Gilani menegaskan, diirnya tidak bersalah dengan alasan presiden—yang sudah membantah tuduhan korupsi tersebut—memiliki kekebalan hukum sebagai kepala negara.
Sidang ini sendiri, berlangsung dengan pengawasan ketat. Ratusan polisi anti huru hara dikerahkan sementara helikopter mengawasi dari udara ketika Gilani tiba di ruang pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Februari dan PM Gilani tidak harus hadir dalam sidang tersebut.
Presiden Zardari dituduh menggunakan sejumlah rekening di bank Swiss untuk menyembunyikan uang suap yang dia terima. Pengadilan atas Gilani sendiri diperkirakan akan berlangsung panjang sebelum mencapai keputusan akhir. Jika dinyatakan bersalah, Gilani masih mengajukan banding.
Kasus atas Gilani mencerminkan pertentangan antara pemerintah dan lembaga pengadilan, yang mendapt dukungan dari kubu militer. Sejumlah pihak berpendapat dakwaan atas PM Gilani bermotif sengketa politik dan akan mengalihkan Pakistan dari masalah-masalah yang lebih serius.
Juru bicara Partai Rakyat Pakistan (PPP), menegaskan bahwa PM Yousuf Raza Gilani akan membuktikan dirinya tidak bersalah. "Untuk pertama kalinya Perdana Menteri Pakistan didakwa. Ini merupakan hari yang sedih bagi Pakistan. Dia tidak bersalah dan ini akan dibuat jelas di pengadilan," tutur Qamar Zaman Kaira.(bbc/sya)
|