Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
PMJ Bersama Bea Cukai Berhasil Ungkap Ekstasi 50.000 Butir, Jaringan Jerman - Indonesia
2018-05-30 16:29:21
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan AKBP Dony Alexander bersama tim Bea Cukai saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander bersama Bea Cukai berhasil mengungkap ekstasi 50.000 butir, jaringan internasional Jerman-Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ekstasi jaringan internasional dari Jerman yang dikirim ke Surabaya sebanyak 25.000 butir dan Jakarta 25.000 butir.

"Tersangka yang ditangkap di Surabaya berjumlah lima orang dan tersangka yang ditangkap di Jakarta juga lima orang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).

Tersangka yang ditangkap di Surabaya berinisial FS alias IC, SNL alias FRM, M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT.

"Awalnya yang ditangkap FS alias IC dan SNL alias FRM penerima paket deliveri di kantor pos SPP Surabaya. Setelah paket dibuka berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak lima bungkus dengan total 25.000 butir ekstasi," jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ditangkap tiga tersangka lainnya.

Sedangkan untuk pengungkapan ekstasi berjumlah 25.000 butir di Jakarta, berawal berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan seorang perempuan.

"Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan dengan nama panggilan FB," ucap Argo.

Hasil pengembangan dari FB ditangkap FNTG. Selanjutnya dikembangkan dengan teknik control delivery, berhasil ditangkap IRW, AG dan RL DW SPT.

Jaringan Surabaya dan Jakarta ini dikendalikan dari dalam lapas.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 321 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 321 (1) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD kesehatan no. 36 tahun 2009 Pasal 197 (kasus Keytamine) dengan ancaman maksimalkan hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2