Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
PMJ Memusnahkan Shabu 127 Kg, Ekstasi 92 Ribu Butir dengan 15 Tersangka Ditangkap
2019-02-18 15:55:36
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan shabu 127 kilogram, ekstasi 92 ribu butir dan ganja 325 gram. 15 tersangka ditangkap hasil sitaan shabu dan ekstasi dari jaringan internasional, pada November dan Desember 2018.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan yang ditangkap merupakan jaringan internasional dari Malaysia-Palembang-Jakarta dan Malaysia-Pekan Baru-Jakarta.

"Dari jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta barang bukti shabu 70 kg dan ekstasi 49 ribu butir. Selanjutnya jaringan Malaysia-Pekan Baru-Jakarta barang bukti shabu 50 kg dan ekstasi 43 ribu butir," jelas Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti shabu, ekstasi dan ganja di cek ke asliannya. Dari hasil pengecekan puslabfor diketahui bahwa shabu, ekstasi dan ganja merupakan narkotika asli.

Setelah dinyatakan keaslian narkotika jenis shabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan memakai alat incinerator.

"Pemusnahan dilakukan, setelah kita memiliki surat putusan tetap atau inkrah dari pengadilan," tambah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.

Alat incinerator yang kita gunakan merupakan pinjam pakai dari Badan Nasional Nakotika (BNN).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2