Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
PMJ Memusnahkan Shabu 127 Kg, Ekstasi 92 Ribu Butir dengan 15 Tersangka Ditangkap
2019-02-18 15:55:36
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan shabu 127 kilogram, ekstasi 92 ribu butir dan ganja 325 gram. 15 tersangka ditangkap hasil sitaan shabu dan ekstasi dari jaringan internasional, pada November dan Desember 2018.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan yang ditangkap merupakan jaringan internasional dari Malaysia-Palembang-Jakarta dan Malaysia-Pekan Baru-Jakarta.

"Dari jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta barang bukti shabu 70 kg dan ekstasi 49 ribu butir. Selanjutnya jaringan Malaysia-Pekan Baru-Jakarta barang bukti shabu 50 kg dan ekstasi 43 ribu butir," jelas Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti shabu, ekstasi dan ganja di cek ke asliannya. Dari hasil pengecekan puslabfor diketahui bahwa shabu, ekstasi dan ganja merupakan narkotika asli.

Setelah dinyatakan keaslian narkotika jenis shabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan memakai alat incinerator.

"Pemusnahan dilakukan, setelah kita memiliki surat putusan tetap atau inkrah dari pengadilan," tambah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.

Alat incinerator yang kita gunakan merupakan pinjam pakai dari Badan Nasional Nakotika (BNN).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2