Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hoax
PMJ Resmi Menyerahkan Tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI Jakarta
2019-01-31 14:56:37
 

Tersangka Ratna Sarumpaet di mobil tahanan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) secara resmi menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti dalam kasus berita hoax ke Kejati DKI Jakarta, setelah berkasnya dinyatakan lengkap P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kemarin berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan materi sudah lengkap atau P21.

"Hari ini, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya , Kamis (31/1).

Argo juga mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak diantaranya adalah kejaksaan yang sudah membantu proses kasus ini sampai dengan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.

"Dari pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya menyampaikan terima kasih sebagai bagian dari PJS selalu berkoordinasi kepada Jampidum, Aspidum, Kejati DKI dan kita ucapkan terima kasih kita menjalin dengan baik dengan kasus-kasus yg ada di Polda Metro Jaya," ucap Argo.

Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab mengatakan, tidak ada keluhan apapun dari Ratna saat diserahkan ke kejaksaan hari ini.

"Melalui prosedur yang biasa, kita laksanakan kepada siapapun, baik mulai diperiksa sampai tersangka yang ada di Rutan Polda untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dari mulai penyidikan sampai setelah P21," kata Umar.

Khusus Ibu Ratna Sarumpaet, tidak ada yang istimewa. Kebetulan beliau juga cukup prima, biasa konsumsi suplemen dan vitamin.

Ratna dijerat Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2