Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pengeroyokan
PN Serang Vonis 10 Terdakwa Pengeroyokan Masing-Masing 10 Tahun Penjara
Wednesday 03 Apr 2013 20:22:36
 

Pengadilan Negeri (PN) Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Sepuluh terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Tobri (23), warga Cikeupuh, Kota Serang, divonis masing-masing 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/4). Hepi Herwanto, Harusn Suah, Putra Mutaqin, Sairuhi, Rifki Yakub, Saeful Bahri, Omi Khaerul Umam, Swardi, Zaenal Arifin, dan Anis Fuad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, dan JPU Andri Saputra, SH, dan Sudiarso, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dakwaan ke-1 yakni pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHP.

“Bahwa beberapa terdakwa mengaku hanya memukul dengan tangan kosong dan menendang saja, dan tidak ada yang menerangkan secara rinci penyebab matinya korban. Namun tidak ada pelaku lain selain terdakwa beserta teman-temannya yang jumlahnya 12 orang. Menimbang luka-luka korban sebagaimana visum et refertum, maka Majelis Hakim berkesimpulan kematian korban akibat perbuatan para terdakwa. Sehingga unsur pasal 170 KUHP haruslah dinyatakan terbukti,” kata anggota majelis Dio Syuhada, SH.

Sebagaimana diberitakan, pengeroyokan ini bermula dari pertandingan sepak bola persahabatan antara Kampung Unyur dengan Kampung Cikepuh Oktober 2012. Naas, bagi Korban Tobri yang kabur ke arah komplek yang ternyata buntu. Tobri pun dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian.

Penyidik menetapkan 12 terdakwa atas kasus tersebut. Dua diantaranya masih dibawah umur, yakni Rof (16), dan Juh (16). Keduanya sudah divonis PN Serang masing-masing 4 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2