SERANG, Berita HUKUM - Sepuluh terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Tobri (23), warga Cikeupuh, Kota Serang, divonis masing-masing 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/4). Hepi Herwanto, Harusn Suah, Putra Mutaqin, Sairuhi, Rifki Yakub, Saeful Bahri, Omi Khaerul Umam, Swardi, Zaenal Arifin, dan Anis Fuad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, dan JPU Andri Saputra, SH, dan Sudiarso, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dakwaan ke-1 yakni pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHP.
“Bahwa beberapa terdakwa mengaku hanya memukul dengan tangan kosong dan menendang saja, dan tidak ada yang menerangkan secara rinci penyebab matinya korban. Namun tidak ada pelaku lain selain terdakwa beserta teman-temannya yang jumlahnya 12 orang. Menimbang luka-luka korban sebagaimana visum et refertum, maka Majelis Hakim berkesimpulan kematian korban akibat perbuatan para terdakwa. Sehingga unsur pasal 170 KUHP haruslah dinyatakan terbukti,” kata anggota majelis Dio Syuhada, SH.
Sebagaimana diberitakan, pengeroyokan ini bermula dari pertandingan sepak bola persahabatan antara Kampung Unyur dengan Kampung Cikepuh Oktober 2012. Naas, bagi Korban Tobri yang kabur ke arah komplek yang ternyata buntu. Tobri pun dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian.
Penyidik menetapkan 12 terdakwa atas kasus tersebut. Dua diantaranya masih dibawah umur, yakni Rof (16), dan Juh (16). Keduanya sudah divonis PN Serang masing-masing 4 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/rby) |