Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
PNA Mengutuk Pembakaran Mobil Kadernya di Aceh Utara
Saturday 29 Jun 2013 18:41:35
 

Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Juru bicara DPP Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh, Thamren Ananda, mengutuk keras segala aksi premanisme politik yang masih saja terjadi di Provinsi Aceh, sebagaimana juga terkait pembakaran mobil milik salah seorang kader PNA daerah pemilihan III Geudong, Samudera, Aceh Utara.

"Premanisme politik masih saja berkeliaran, dan hal ini harus ditindak," tegasnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (29/6).

Menurut Thamren Ananda, kasus pembakaran mobil milik caleg DPRK Aceh Utara itu bukan kasus kriminalitas biasa. Sebab, bukan hanya kali ini saja kadernya mendapat berbagai macam intimidasi dan tindak kriminalitas lainnya mulai dari pengancaman via handphone, pembunuhan Cekgu di Pidie, serta kasus lainnya.

Thamren berharap agar kepolisian bisa menangkap pelakunya. Karena kalau ini dibiarkan, bisa dipastikan pelaksanaan Pemilu 2014 kedepan tidak akan berlangsung dalam kondisi yang kondusif. Sebab, preman politik masih bisa berkeliaran untuk memaksakan kehendak politiknya.

"Apalagi kalau dibiarkan oleh para pihak penegak hukum?," demikian Juru bicara DPP PNA Aceh, Thamren Ananda.

Sebagaimana diberitakan, pada Sabtu (29/6) dini hari sekira pukul 04:00 WIB telah terjadi pembakaran mobil jenis Ford warna merah bernopol BK 751 milik kader PNA, Harlina (38) yang diparkir di halaman rumahnya hangus dibakar oleh OTK.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2