ACEH, Berita HUKUM - Pengakuan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syamaun, terkait pengrusakan atribut dan bendera Partai Nasional Aceh (PNA) di Desa Punti, Peurelak Kota, sangat disesalkan DPP PNA.
"Kami sesalkan Wabup, yang tidak mengakui melakukan pengrusakan tersebut," demikian ditegaskan Thamren Ananda, Juru bicara DPP PNA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (29/7).
Padahal, tambahnya, berdasarkan investigasi Tim di lapangan bahwa pengrusakan atribut tersebut bukan di kebun milik Syahrul, melainkan terjadi di depan Meunasah di desa setempat, serta di kawasan rumah keluarga Wabup.
"Ini sudahlah sangat jelas bukanlah di kebunnya, dan dialah (Syahrul, red) yang merusak atribut PNA," tandas Thamren.
Dia menambahkan, pihaknya siap terjun ke lapangan untuk membuktikan kepada publik bahwa atribut yang dipasangnya itu bukan berada di kebun seperti yang dikatakan oleh Syahrul. Jikapun dalam hal ini ia merasa keberatan ataupun risih terkait pemasangan atribut PNA, semestinya ia memberitahukan terlebih dulu kepada pengurus partai terdekat.
"Dia kan seorang pejabat publik, bukan dengan cara main hakim sendiri," tutup Thamren Ananda.(bhc/sul)
|