Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PNA
PNA Tuding Pembunuh Kadernya adalah Orang PA
Thursday 06 Feb 2014 17:44:17
 

Ketua MP PNA Irwandi (tengah), Ketua DPW PNA Aceh Utara, Misbahul Munir/Rahul (kiri pakai peci) dan Ketum PNA Muksalmina (kanan, kemeja hitam).(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Partai Nasional Aceh (PNA) menuding pelaku pengeroyokan terhadap kadernya hingga tewas adalah kelompok dari Partai Aceh (PA).

"Kami mengutuk aksi kriminalitas itu," demikian ditegaskan oleh Sekretaris DPW PNA Aceh Utara, Sofyan, saat dimintai tanggapannya terkait meninggalnya M Juani, Ketua DPC PNA Kuta Makmur, kepada wartawan, Kamis (6/2).

Menurut Sofyan, tindakan PA itu sudah sangat kelewatan. Dan pihaknya juga sangat menyesalkan kinerja penegak hukum yang terkesan melakukan pembiaran atas insiden itu, hingga berbuntut panjang terjadi pertikaian antara kedua partai yang sama-sama dilahirkan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pun begitu, Partai berwarna orange itu telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya, dan diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya. "Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali," ucap Sofyan.

Diberitakan, M Juwaini (48) sebagai ketua DPC PNA Kuta Makmur, Aceh Utara, Provinsi Aceh, tewas setelah dibunuh oleh kelompok yang diduga merupakan kader Partai Aceh (PA).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2