Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
PNS Buronan Kasus Korupsi Diringkus di Komplek Cileungsi Hijau
Tuesday 07 Jan 2014 22:37:02
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib malang menimpa Ervina Sari ST, MT, karena melakukan korupsi hingga berstatus tersangka dan telah berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah mengintai keberadaannya di Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Ervina Sari, ST, MT, adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satgas Kejagung dan Tim Kejari Medan berhasil mengamankan DPO asal Kejari Medan, atas nama Tersangka Ervina Sari, ST, MT ,Umur : 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan S2, Pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan UPT. Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/1) malam, di Jakarta.

Untung menambahkan bahwa Bahwa Tersangka diamankan di Komplek Cileungsi Hijau, jalan Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, jalan Raya Narogong Kilometer 21 Cileungsi - Bogor, pada Hari Selasa, Tanggal 7 Januari 2014, Pukul 18.00 WIB.

"Nanti selanjutnya tersangka akan diterbangkan ke Medan, esok pagi hari Rabu, 8 Januari 2014," ujar Untung.

Dijelaskan Untung bahwa DPO dari unsur birokrasi ini terkait dengan perbuatan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Uang Hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.

"Sekitar satu miliar dua ratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus, tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah Rp. 1.206.999.780," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2