JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib malang menimpa Ervina Sari ST, MT, karena melakukan korupsi hingga berstatus tersangka dan telah berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah mengintai keberadaannya di Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Ervina Sari, ST, MT, adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satgas Kejagung dan Tim Kejari Medan berhasil mengamankan DPO asal Kejari Medan, atas nama Tersangka Ervina Sari, ST, MT ,Umur : 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan S2, Pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan UPT. Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/1) malam, di Jakarta.
Untung menambahkan bahwa Bahwa Tersangka diamankan di Komplek Cileungsi Hijau, jalan Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, jalan Raya Narogong Kilometer 21 Cileungsi - Bogor, pada Hari Selasa, Tanggal 7 Januari 2014, Pukul 18.00 WIB.
"Nanti selanjutnya tersangka akan diterbangkan ke Medan, esok pagi hari Rabu, 8 Januari 2014," ujar Untung.
Dijelaskan Untung bahwa DPO dari unsur birokrasi ini terkait dengan perbuatan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Uang Hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.
"Sekitar satu miliar dua ratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus, tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah Rp. 1.206.999.780," pungkas Untung.(bhc/mdb)
|